Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota


Suasana penghitungan surat suara di salah satu TPS di Bekasi, Minggu (16/12).(Foto: Ist)
BEKASI, Berita HUKUM - Warga Kota Bekasi, Minggu (16/12) memilih walikotanya periode 2013-2018 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang berjalan lancar dan aman di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Dalam pemilukada kali ini, pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.617.418 pemilih, terbagi antara pemilih laki-laki 812.884 dan perempuan 804.595 yang tersebar di 12 kecamatan, 56 kelurahan, yang tertampung dalam 3.476 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada hari pemungutan suara berlangsung, tim KPU turun ke beberapa TPS untuk meninjau kegiatan pemungutan suara Pemilukada Kota Bekasi yaitu TPS 27 dan 28 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, TPS 1 dan TPS 17 di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, TPS 84, 87, 85 dan TPS 88 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Pemilukada kali ini diikuti oleh empat pasangan calon yang didukung partai politik dan satu pasang calon perseorangan, yaitu: Nomor urut 1, Shalih Mangara Sitompul-Anwar Anshori Mahdum (Salam) yang merupakan pasangan independen, nomor urut 2, pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamudin didukung oleh PDIP, PBB, dan PDS. Nomor urut 3, pasangan Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (Dalu) yang didukung oleh PAN, Partai Gerindra, dan PPP. Nomor urut 4, pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS) yang diusung Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan PKB. Dan nomor urut 5, pasangan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) yang diusung Partai Demokrat.

Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Logistik dan Anggaran Kanti Prayogo yang ditemui dikantornya mengemukakan surat suara yang dicetak dan distribusikan sejumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan, sehingga jumlah keseluruhan 1,6 juta lembar surat suara, dan 40.437 surat suara cadangan telah didistribusikan keseluruh TPS.

Untuk teknis distribusi logistik berjalan lancar dan teratur karena teknis lebih sederhana dari Pemilu Legislatif yang disebarkan di 3.476 TPS yang meliputi 3 TPS keliling untuk Rumah Tahanan (Rutan) Polda serta 1 di Lembaga Pemasyarakat (Lapas).

Kanti lebih lanjut mengatakan, setelah proses pemungutan suara di TPS, KPU Kota Bekasi mulai melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. “Tiga hari kedepan, 17-19 Desember diadakan rekapitulasi di tingkat PPS, dan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih dijadwalkan pada 9 Januari 2013,” ujar Kanti menutup pembicaraan.(mtr/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]