Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
2024-09-18 07:06:58

Tampak tempat produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok yang pengolahannya diduga menggunakan bahan berbahaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kenyamanan warga di Jalan Radar Auri Pedurenan Depok, khususnya di RT. 01 RW. 01 Kel. Cisalak Pasar Kec. Cimanggis Kota Depok, terusik. Hal itu akibat aktivitas industri rumahan (home industry) di lokasi tersebut yang bisnis usahanya mengolah kulit kerbau atau sapi menjadi kikil siap masak, diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dalam cara pengolahannya dan berisiko bagi kesehatan warga.

Beberapa warga mengaku merasa tidak nyaman, dikarenakan bau yang sangat menyengat. Warga juga menyesalkan pihak pemerintah yang kurang tanggap terhadap hal tersebut.

"Baunya dari luar menyengat, untuk persisnya bahan (bahan kimia) yang digunakan saya tidak tahu namanya apa. Tapi yang jelas cara pengolahannya gunakan bahan zat berbahaya bagi kesehatan tubuh," ujar warga setempat, yang meminta namanya disamarkan.

Sumber lain menyebut bahwa tempat usaha pengolahan kulit kerbau atau sapi menjadi kikil siap masak yang belakangan diketahui pemiliknya adalah Sutoyo itu juga disinyalir tidak memiliki instalasi bak pengolahan limbah sisa produksi.

"Apapun jenis usahanya jika menjalankan pengolahan yang menghasilkan limbah cair, sebelum limbah cair tersebut di buang ke lingkungan, harus melalui treatment terlebih dahulu," ungkap sumber.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Limbah
 
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]