Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Penggusuran
Warga Kampung Luar Batang Makin Perketat Siskamling
2016-05-10 20:17:05

Tampak Kampung dan Masjid Luar Batang.(Foto: BH /san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi sabotase kebakaran oleh beberapa orang penyusup yang terjadi di Kampung Luar Batang pada pekan lalu membuat warga setempat makin waspada. Penjagaan keamanan wilayah makin diperketat. Hal ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak para pelaku yang secara sengaja melakukan aksi kejahatannya.

Herman, satu pengurus Masjid Luar Batang mengatakan pihaknya bersama masyarakat setempat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mencegah terjadinya sabotase kebakaran.

"Siskamling ini penting untuk menciptakan kondisi keamanan agar lebih kondusif, agar warga terutama para ibu dan anak-anak merasa tenang dan nyaman. Dan selain itu siskamling ini meminimalisir tindak kriminal, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," ujarnya, Selasa (10/5) sore.

Herman menambahkan, selama ini siskamling di masyarakat memang sudah dilakukan. Namun, mengingat potensi terjadinya adanya sabotase kejahatan khususnya kebakaran, maka keamanan harus lebih dioptimalkan. Karena kejahatan bisa saja terjadi kapan saja dan dengan berbagai cara.

Terkait dengan rencana penertiban pemukiman Kampung Luar Batang oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pria ini meminta agar rencana tersebut sebaiknya dibatalkan. "Jika Ahok tetap memaksa, berbarti Ahok menaruh bom waktu artinya terjadi kemungkinan kerusuhan yang tidak terindahkan," pungkasnya.

Tampak di pelataran parkir Masjid Luar Batang telah dibuat Posko Peduli Kemanusiaan oleh Front Pembela Islam (FPI). Posko ini dibentuk sebagai rasa kepedulian dan kemanuysiaan terhadap masyarakat Kampung Luar Batang. Dan masyarakat meminta, agar FPI bersama masyarakat melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.(bh/san)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
• Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
• Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
• Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
• Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
• Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]