Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Penodaan Agama
Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
Saturday 25 Jan 2014 15:50:53

Kasus penodaan agama dihukum keras di Pakistan termasuk dengan vonis mati.(Foto: Istimewa)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.

Muhammad Asghar ditahan tahun 2010 setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dengan mengaku dirinya sebagai Nabi, tulis sejumlah laporan.

Pengacaranya mengajukan pembelaan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental namun pembelaan ini ditolak sebuah panel pakar kesehatan setempat.

Dalam hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam.

Sudah ada beberapa kasus yang kemudian mengundang perhatian kalangan internasional terkait penerapa hukum ini.

Asghar, yang berasal dari Edinburgh, Skotlandia, diduga menulis surat kepada perwira polisi setempat dan mengaku sebagai Nabi. Warga Inggris ini diduga sudah menetap di Pakistan selama beberapa tahun.

"Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri," kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP.

Paranoid

Namun menurut kuasa hukumnya kepada wartawan BBC Saba Eitizaz, sang klien disidangkan tanpa didampingi pengacara.

Eitizaz mengaku dilarang membela Asghar dan kelanjutan disang dilakukan dalam ruang tertutup.
Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/01) larut malam tersebut.

Sudah sering terjadi dalam pengadilan tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.

Asghar sempat didiagnosa menderita paranoid akibat schizophrenia dan menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris itu tak diterima oleh pengadilan, lapor sejumlah media.

Akibatnya ia dikenai hukuman kurungan sejak ditahan tahun 2010 dimana menurut pengacaranya ia pernah berusaha bunuh diri satu kali.

Menurut analisi kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008.
Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.

Hukum penodaan agama berlaku di beberapa negara dengan paham agama yang kuat, termasuk di Indonesia.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penodaan Agama
 
Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
 
Empat Ahli Pemohon Pengujian UU Penodaan Agama Nyatakan Syiah Bukan Aliran Sesat
 
Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama
 
Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]