Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kosmetik
Warga Diimbau Waspadai Produk Kosmetik Palsu
Sunday 26 Feb 2012 18:24:27

Berbagai macam produk kosmetik yang dipalsukan (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Warga diminta untuk bersikap waspada dan diimbau untuk berkonsultasi lebih dahulu, sebelum membeli produk kecantikan atau kosmetik. Pasalnya, banyak warga yang khususnya perempuan mengeluh mengalami gangguan kulit bagian wajah akibat penggunaan kosmetik. Apalagi sekarang ini di pasaran marak produk palsu.

"Sebaiknya warga konsultasi dahulu, sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan. Hal ini terkait banyaknya pasien yang mengeluhkan hingga mengalami kerusakan wajah dalam penggunaan kosmetik," kata Pelaksana Harian Skin Care Rumah Sakit Karya Medika Dua, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dr. Yuli Iriana Raharja, Minggu (26/2).

Menurut dia, banyak dari pasien mengalami rusak pada bagian kulitnya, terutama kaum wanita yang mengalami bengkak serta luka terbakar. Untuk itu, konsultasi perlu dilakukan sebelum membeli produk kosmetik. Langkah ini untuk memastikan produk itu asli sekaligus produk itu asli dan bukan palsu, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Intinya warga harus bertanya kepada ahlinya, jika tidak ingin mengalami gangguan kulir dan kerusakan wajah. Selanjutnya, nanti kami akan membantu warga untuk merekomendasikan produk kosmetik yang aman dan sehat untuk digunakan warga,” imbuh dokter spesialis kulit dan kecantikan itu.

Saat ini, lanjut Yuli, banyak jenis kosmetik di pasaran seperti jenis obat atau krim yang dijual dnegan harga murah. Tapi pembelian produk kosmetik jangan sesekali berpatokan pada harga yang murah, tapi harus juga memperhatikan faktor keamanannya bagi kulit. "Jika sudah merusak kulit hingga terjadi resiko yang fatal, biayanya jauh lebih mahal dari harga kosmetik tersebut," ujar dia.

Pihaknya akan berupaya mengurangi risiko penggunaan kosmetik yang tidak tepat, mengingat hampir setiap hari pasien ada yang mengeluhkan masalah kulit. "Kami akan membantu warga memberikan konsultasi. Bagi warga yang kurang mamu, kami tidak memungut biaya. Tapi kesehatan kulit dipengaruhi dua faktor internal dan eksternal. Internal karena pengaruh usia, hormon dan penyakit. Sedangkan eksternal akibat sinar matahari dan kelembaban," tandasnya.(eko)


 
Berita Terkait Kosmetik
 
Polda Metro Bongkar Pembuatan Kosmetik Ilegal di Bekasi, 1 Tersangka Diamankan
 
Wardah Berkolaborasi 4 Designer Muda di Ajang JFW 2016
 
Sophie Luncurkan Program Garansi 6 Bulan untuk Member
 
Tangkap Tiga Tersangka, Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya
 
Perpaduan Manfaat Skin care dan Kosmetik sebagai Rahasia Perawatan Kecantikan Perempuan Asia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]