Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Penggusuran
Warga Bukit Duri Dikejutkan Kabar akan Digusur, GMP Peduli dan Siap Bantu Berjuang
Saturday 19 Sep 2015 03:02:59

Garda Muda Palapa (GMP) memberikan bantuan secara moril dan materil pada warga yang akan di gusur di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Juma't (18/9).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Bukit Duri Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dikejutkan dengan kabar penggusuran, yang didapat dari anggota DPRD Syarief komisi A bagian perumahan dari fraksi partai Gerindra.

"Akan terancam penggusuran, hal itu akan dikeluarkan oleh surat Kepres (Keputusan Presiden) pada PerGub (Peraturan Gubernur) yang didapat informasi dari Syarief dari angota DPRD Komisi A," kata Irfan Joyo Sudiro, selaku perwakilan juru bicara warga yang menjelaskan pada pewarta BeritaHUKUM.com saat ditemui di Bukit Duri, Jakarta Selatan pada, Juma't (18/9).

Warga Bukit Duri sudah bermukim ratusan tahun silam lamanya diwilayah ini, dan warga juga masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai saat ini, namun sekarang belum tahu diperuntukkan untuk apa lahan ini bagi negara hingga akan digusur.

"Apalagi kita dapat info dari semua 720 KK, semuanya tidak akan mendapatkan Rusunawa," jelasnya.

Senada akan hal itu, salah satu elemen masyarakat dari Garda Muda Palapa (GMP) yang turut andil dan mengambil sikap dengan rasa kepedulian dan prihatin akan hal rencana penggusuran ini, apalagi Jakarta yang saat-saat ini sedang marak-maraknya terjadi penggusuran di sana sini kepada warga miskin di sekitar daerah Jakarta. Pihaknya juga sangat prihatin di daerah Bukit Duri, dengan memberikan dukungan moril dan materil pada warga seperti menurunkan santunan langsung sembako berupa makanan, kopi, air mineral, pakaian dan lain-lain.

"Kami berharap pemerintah tidak lagi melakukan intimidasi kepada warga. Jikapun ada penggusuran lakukan keadilan terhadap warga," tegas Ratna Nana Piranti, selaku dewan pembina GMP, dilokasi yang sama di Jalan Tongtek, Bukit Duri, Jakarta pada, Jumat (18/9).

Kepedulian pihaknya ini juga dirasakan karena saat ini warga bukit duri kabarnya sedang mengalami intimidasi, yang mana warga akan diungsikan dari tempat bermukimnya ke lokasi rumah susun sewa (rusunawa), apalagi didapat kabar dari warga, bahwa keseluruhannya tidak mendapatkan Rusunawa dari 720 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan hanya 200 KK saja berdasarkan laporan warga, maka, seogyanya wajar saja hal ini harus mendapatkan perhatian khusus, kalau seandainya hal itu terjadi.

Sementara itu, Harjono sebagai Sekjend GMP mengungkapkan bahwa, hal ini harus diperjuangkan, dan langkah-langkah advokasi hukum yang ditempuh selama ini sudah ada dijalankan dan sedang berlangsung, "Bang Irvan (perwakilan) dari bukit Duri juga sudah melakukan proses advokasi, untuk bagaimana proses-proses secara hukum itu dilakukan sedemikian rupa dan tidak melanggar aturan hukum, artinya prosedur hukum yang dilakukan pemerintah itu tidak melampaui batas-batas yang sempurna," ungkapnya.

Lanjut Harjono pula, artinya kami berharap supaya kemudian pemerintah kita tidak berlindung dibawah punggunglah, "yah, yang seperti itulah," sindirnya dengan lugas.

Untuk itu pula, diharapkan dari berbagai elemen masyarakat yang terpanggil hatinya untuk kepeduliannya, agar dapat siap berjuang membantu memberikan rasa kepeduliannya dengan hal tindakan-tindakan yang dianggap perlu, dan dirasakan adanya bentuk dari pihak-pihak tertentu yang melakukan penjajahan terhadap bangsanya sendiri, ungkapnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
• Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
• Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
• Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
• Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
• Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]