Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lapas
Warga Binaan Lapas IIA Salemba Tetap Berkarya di Masa Pandemi
2021-08-23 18:48:08

Tampak sejumlah produk hasil karya warga binaan Lapas Klas IIA Salemba.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Lapas Klas IIA Salemba Jakarta Pusat Yosafat Rizanto menuturkan, selama masa Pandemi Covid-19 pihaknya terus memotivasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk tetap berkarya melalui pembinaan kemandirian.

"Masa pandemi dilapas Salemba, Warga binaan (WBP) tetap diberikan skill (keahlian) untuk mengembangkan minat dan bakat," kata Yosafat kepada wartawan, Senin (23/8).

Pengembangan minat dan bakat, lanjut Yosafat, warga binaan dilatih melalui pembinaan kemandirian dengan berbagai keahlian.

"Seperti sablon, barber shop, pertukangan, pengelasan, mabeler, pertanian, perkebunan, pembuatan sandal, dan lainnya," ujarnya.

Yosafat mengatakan, program pembinaan kemandirian itu berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder, diantaranya Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), BAZNAS, Angkasa Pura I, PT AVA, Second Change dan beberapa Hotel di Jakarta.

"Sehingga WBP tetap menghasilkan dimasa pandemi ini," ujar Yosafat.

Meski demikian, Yosafat mengakui, bahwa masa Pandemi Covid-19 berdampak terhadap kehidupan manusia, salah satunya roda perekonomian terganggu akibat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat oleh Pemerintah sebagai upaya memutus penularan virus Covid-19, tak terkecuali pemasaran produk hasil karya warga binaan.

"Walaupun profitnya agak menurun tapi kita tetap mengembangkan dengan pasar diluar," tukasnya.

Lebih lanjut Yosafat menambahkan, warga binaan yang akan bebas diberikan pelatihan menjahit dan servis AC. Ia berharap jika selesai menjalani masa hukuman, mereka bebas dengan bekal keahlian untuk mencukupi hajat hidupnya.

"Setelah bebas nanti akan diberikan mesin jahit portable untuk mereka supaya dapat digunakan diluar," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]