Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kesetrum Listrik
Warga Aceh Utara Tewas Kesetrum Listrik di Kebun Gambas
2018-03-29 04:03:13

Tampak suasana sat di rumah duka.(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Nasib nahas memang tak bisa dihindari bagi setiap makhluq yang bernyawa. Siapa sangka hendak melihat kebun gambas berujung maut. Itu seperti yang menimpa Samsul Bahri (25), warga Desa Leupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, tewas akibat kesetrum aliran kawat listrik di kebun gambas yang tak jauh dari rumahnya pada, Rabu (28/3) sekitar pukul 20:00 WIB.

Korban ditemukan meninggal sekitar 5 meter dari kawat yang dialiri listrik pencegah hama babi.

Keterangan yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, korban adalah seorang buruh tani di kebun gambas milik Tarmiji (40), yang berada tak jauh dari rumahnya.

Menurut keterangan saksi, sebelum ditemukan meninggal sekitar pukul 17:00 WIB korban sempat berpamitan dengan pemilik kebun untuk melihat tanaman gambas. Itu korban lakukan setiap harinya.

Namun, karena hingga menjelang maghrib korban belum terlihat kembali ke rumahnya. Pemilik kebun lantas menghubunginya melalui telepon, namun tak juga mendapat jawaban.

Rasa penasaran, pemilik kebun bergegas mengajak abang korban, Umar (44) untuk mengetahui keberadaan korban. Betapa terkejutnya, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah dengan posisi tertimpa dahan kayu.

Saksi lantas memeriksa korban untuk memastikan kondisi korban yang lemas dan membiru. Ternyata, korban sudah tak bernyawa lagi.(bh/sul)


 
Berita Terkait Kesetrum Listrik
 
• Warga Aceh Utara Tewas Kesetrum Listrik di Kebun Gambas
 
• Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Toren Air, Seorang Buruh Tewas
 
• Hilang 6 Jam, Kakek 65 Tahun Ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik
 
• Seorang Remaja Tewas Tersengat Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]