Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samsat
Warga: Bayar Pajak Sendiri di Samsat Kelapa Dua Cukup Mudah, Prokes Dijalankan dengan Baik
2021-05-27 06:56:35

Kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang.(Foto: Istimewa)
TANGSEL, Berita HUKUM - Birokrasi yang ditampilkan aparatur di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Tangerang, sebagai pengemban fungsi penyelenggaraan pelayanan publik dinilai telah terlaksana baik.

Demikian disampaikan oleh salah seorang wajib pajak bernama Nanang Prihanto lewat keterangannya, baru-baru ini.

Ia mengatakan hal tersebut usai melakukan kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan roda empatnya.

"Kemarin mencoba bayar pajak sendiri ternyata cukup mudah," kata Nanang.

Menurutnya, fasilitas penunjang di kantor Samsat yang unit STNK-nya dikomandoi oleh Iptu Rizki Firmansyah ini membuat nyaman wajib pajak.

"Tempatnya di dalam mall dan parkir luas," ujar Nanang.

Senada, turut disampaikan wajib pajak lainnya bernama Nur Cahyo.

Dijelaskannya, kantor Samsat Kelapa Dua juga telah menampilkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tepat menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

"Tempatnya bersih, pelayanan oke, ramah, protokol kesehatan dijalankan dengan baik," ucap Nur.(bh/mos)


 
Berita Terkait Samsat
 
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
 
Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
 
Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
 
Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
 
Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]