Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Wao Ode Janji Ungkap Permainan Pimpinan Banggar DPR
Monday 30 Jan 2012 23:59:50

Tersangka Wa Ode Nurhayati janji ungkap praktik permainan yang diduga melibatkan pimpinan Banggar DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wa Ode Nurhayati kembali berjanji akan mengungkap permainan kotor soal praktik mafia anggaran yang melibatkan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ia akan memberikan keterangan untuk memperkuat data yang telah diberikannya kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Wa Ode Nurhayati akan ungkapkan dalam pemeriksaan berikutnya kepada KPK. Hal itu untuk memperkuat dokumen terkait yang sudah saya serahkan pada KPK. Kami akan lihat, apakah KPK berani menindaklanjuti pemeriksaan terhadap terhadap penyalahgunaan kewenangan pimpinan Banggar tersebut," kata kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab, Wa Ode Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).

Nur Zaenab juga menyoroti adiknya yang dipecat dari keanggotaan Banggar DPR. Hal itu merupakan puncak keberhasilan DPR menendang adik kandungnya itu. Sebab, sudah diketahui bahwa Nurhayati adalah salah satu anggota DPR yang vokal dan ingin mengubah sistem dari dalam DPR sendiri.

"Keinginan mereka untuk menghengkangkan Nurhayati sejak Mata Nadjwa sudah terwujud. Mereka gerah dengan perjuangan Nurhayati memperbaiki sistem di DPR. Saya dapat informasi langsung dari anggota BK DPR bahwa kesalahan Nurhayati, karena membuka kebobrokan Banggar,” jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, keputusan memecat Nurhayati dari anggota Banggar DPR, karena terbukti melanggar kode etik. "Sanksinya, yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi," kata Siswono.

Menurut dia, pelanggaran kode etik itu terkait pernyataan Wa Ode dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011 lalu. Pernyataan Wa Ode dianggap mencemarkan nama baik pimpinan DPR. Tapi Wa Ode tidak dapat membuktikan bahwa dia tak menghina pimpinan DPR.

Siswono menambahkan, BK DPR juga tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik Wa Ode terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Hal ini didasari pengaduan dari beberapa pihak yang mengaku sudah memberikan uang kepada Wa Ode, tetapi tak terealisasi.

Atas aduan itu, kata dia, BK telah tiga kali meminta penjelasan Wa Ode. Tapi proses itu dihentikan sementara, karena sudah ditangani KPK. “BK juga akan merekomendasikan pemberhentian sementara sebagai anggota DPR. Setelah divonis bersalah, kami akan ajukan pemberhentian tetap,” tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.(dbs/spr/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]