Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Wanita Pelaku Pencurian Modus Berpura-Pura sebagai Tukang Pijat Pinggang
2017-03-28 01:31:22

Tampak Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap DL (48) pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai tukang pijat pinggang di Rumah Sakit di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Wanita paruh baya itu, mengambil kesempatan saat seorang korban menunggu di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Saat itu, korban tengah menunggu orang tuanya yang sedang sakit. DL datang menghampiri korban. Dia menawarkan pijat pinggang terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan korban menyetujui tawaran DL.

"Pada saat dipijat pinggang oleh pelaku, korban dalam keadaan tengkurap dan meletakan tas di samping kiri," ujar AKPB Budi Hermanto di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Sekitar lima menit memijat, DL pamit untuk mengambil minyak urut. Setelah ditunggu oleh korban yang tengah sakit pinggang, DL tak kunjung kembali.

"Dan korban menyadari tas miliknya hilang berikut uang dan dokumen serta ATM," kata Budi.

Atas perbuatannya Polisi menangkap DL, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti, satu buah tas coklat merek fossil, dua buah kartu ATM BCA, satu buah ATM Bank CIMB Niaga, tiga buah kartu Kredit Bank CIMB Niaga, satu buah kartu ATM Bank Permata, satu buah kartu kredit Bank Mega dan BRI.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
• Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
• Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
• Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
• 7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
• Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]