Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Wanda Hamidah Belum Dapat Surat Pelepasan
Wednesday 30 Jan 2013 14:22:07

Muhammad Hussein, ayah Wanda Hamidah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Hussein, ayah Wanda Hamidah mengaku belum mendapat kabar dari anaknya bahwa akan dilepas hari ini, Rabu (30/1) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Terakhir ia berkomunikasi dengan anaknya tadi malam, dalam pembicaraan itu Wanda belum dapat surat pelepasan. Jika memang Wanda akan di lepas hari ini, seharusnya pihak keluarga sudah tahu kabar itu. Sebab, jauh beberapa jam sebelum Zaskia Sungkar dan suaminya Irwansyah di lepas, Mark Sungkar sudah dapat kabar dari anaknya bahwa akan dilepas.

Wanda Hamidah yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta memang sudah dinyatakan negatif narkoba oleh BNN. Namun BNN menegaskan bahwa orang yang negatif narkoba belum tentu akan dilepas begitu saja. Sebab, bisa saja orang yang negatif itu mempunyai peran lain, misalnya penyedia tempat pesta narkoba, pembawa barang, pemasok barang, dan lain-lain. Dengan demikian, bisa saja belum dilepasnya Wanda karena terlibat dalam peran-peran itu.

Muhammad Hussein, ayahanda Wanda mulai bingung mengapa anaknya tak kunjung dilepas. "Belum tahu (akan dilepas atau tidak). Kemarin BNN janji anak saya akan dilepas, tapi tidak. Saya ngak bisa bilang sama wartawan kalau Wanda akan keluar hari ini, karena dari kemarin BNN bilangnya seperti itu. Tapi sampai sekarang katanya masih ada pemeriksaan," ujarnya saat mendatangi gedung BNN, Rabu (30/1).

"Saya tidak tahu alasannya. Katanya masih mengurus administrasi. Saya tidak tahu pemeriksaan apa lagi. Ya kita tunggu saja. Kita semua berharap Wanda segera dibebaskan. Wanda tidak bilang, jadi belum tahu akan dilepas atau tidak," kata Hussein.

Wanda Hamidah sudah dinyatakan negatif oleh BNN, mengapa belum dilepas?. Alasannya adalah kemungkinan Wanda ikut terlibat dalam penyediaan barang bukti, penyediaan tempat, pemasok barang. "Bisa saja orang yang negatif itu berperan seperti itu. Misalnya saja dia mengetahui kalau ditempat itu ada penggunaan narkoba," kata Sumirat, Kepala Humas BNN.

"Barang bukti kan tidak mungkin ada, kalau tidak ada yang membawa. Penyidik saat ini masih mendalami hal itu," terangnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]