Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Narkoba
Wanda Hamida Meminta Ma'af Telah Membuat Khawatir Pengurus DPP PAN
Friday 01 Feb 2013 21:23:52

Anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wanda Hamidah, Anggota DPRD DKI Jakarta dalam jumpa pers di kantor pusat DPP PAN, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Wanda yang mengenakan baju putih ini terlihat lebih santai dan fresh dari sebelumnya sesaat keluar dari gedung BNN setelah diperiksa selama 3 hari di BNN.

Wanda mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada partainya PAN.

PAN tempat saya bernaung yang dari awal sudah hadir dan mengawal saya di BNN sebagai kader PAN, dan sudah memberikan kepercayaan terhadap saya baik melalui BNN sendiri. Dan ketika saya telepon ketika ditanya proses hukum, apakah saya terlibat dalam narkoba?, saya katakan tidak, dan pengurus PAN langsung mempercayai saya.

"Di BNN sebelum merilis pada Rabu (30/1) lalu, saya sangat berterima kasih pada DPP PAN, sebelum rilis itu keluar dari BNN, dan terbukti saya bersih," ujarnya.

Mudah-mudahhan peristiwa ini memberikan hikmah kepada saya secara pribadi dan kader PAN lainnya, dimanapun berada dari peristiwa yang sempat mengemparkan Indonesia dalam berapa hari ini.

Dan saya berkomitmen penuh dan bersama-sama dalam DPP PAN di Indonesia guna mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba, peristiwa ini menjadi motivasi saya untuk lebih baik dan bermartabat lagi. Saya juga meminta maaf karena mengakibatkan kehebohan dan membuat Partai sempat khawatir setelah saya 12 tahun berada di PAN.

"Saya pribadi bila dipanggil dalam persidangan saya akan hadir, namun saksi-saksi kan banyak saat itu, bukan saya saja, dan sebagai warga negara yang baik saya akan taat akan hukum," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]