Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Wamenkum HAM Setuju Wacana Swastanisasi Lembaga Pemasyarakatan
Wednesday 17 Jul 2013 22:34:15

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang tak kunjung selesai hingga saat ini, membuat sebagian kalangan mengusulkan untuk menyerahkan pengeolaan warga binaan kepada pihak swasta.

Swastanisasi (LP) sebagai tempat pembinaan warga binaan atau napi dimungkinkan, hal ini seperti yang praktekkan di sebagian penjara Amerika, Inggris, dan Australia. Pengelolaan menganut sistem swastanisasi terbukti dapat menghemat anggaran hingga 20 persen.

Keuntungannya pun tidak hanya menyangkut anggaran manfaat positif terbesar adalah pada kondisi psikologis warga binaan Lapas. Karena manajemen profesional yang dikelola swasta membuat warga lapas dibina dan dapat diperlakukan sangat manusiawi.

Menurut Wamenkum HAM Denny Indrayana, semua opsi yang mungkin untuk memperbaiki sistim pemasyarakatan di Indonesia kita bukan selebar-lebarnya. Walau bukan berarti, jika di serahkan ke pihak swastakan akan selesai semua permasalahan di Lapas.

Ditambahkan Denny, bila swasta bicara bisnis dan kalkulasi untung rugi yang harus jelas, seberapa menguntungkan, kita buka peluang tersebut, fasilitas jelas harus ditinggkatkan, namun jangan-jangan malah tidak menguntungkan.

Jadi bila dikelola swasta akan beres, saya rasa tidak juga, Denny mencontohkan di Belanda semua LP kelola pemerintah, Singapura semua LP di kelola pemerintah, di Australia ada sebagian dikelola swasta.

Dan itu semua nantinya akan di atur dalam UU pemasyarakatan, "kalau saya pribadi sih setuju saja. Kalau swasta ingin bangun Lapas silahkan dan kalau itu bisa dikelola dengan lebih baik silahkan saja," ujar Denny Indrayana kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (17/7) di ruang kerjanya, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Denny kembali, tentang mekanisme, dimana nantinya pihak (swasta) akan dapat bayaran dari pemerintah, jadi mereka yang kelola pemerintah yang bayar dengan uang anggaran, swasta juga bisa membangun gedung, mereka pihak swasta juga yang runing manajemennya pengelolaannya.

Mengenai kalkulasi untung ruginya, menurut Denny, nanti mereka setahun dapat berapa rupiah. Denny mencontohkan, "Dana dari pemerintah ada Rp 1,5 miliar nanti Rp 500 juta untuk servis yang mereka pihak swasta berikan," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]