Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Wamenkum HAM Membantah Keluarnya PP No 99 Merupakan Idenya
Thursday 18 Jul 2013 17:08:36

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wamenkum HAM Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D, menjawab
tuntutan dari Napi yang berteriak meminta pertanggung jawaban dirinya sebagai Wamenkum HAM untuk mundur dari Jabatannya. Karena di anggap sebagai otak pemikir dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tentang pengetatan pemberian remisi, di ruang kerjanya Jalan H. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Bagi para Napi PP No 99 ini mereka anggap tidak berprikemanusiaan. karena tidak memberi puluang bagi napi untuk memperbaiki diri dan mendapat keringanan hukuman, malah sebaliknya napi di paksa menjadi justice collabolator untuk mendapatkan sebuah remisi.

Bagaimana bapak Menanggapi desakan untuk mundur saat ini kepada anda?

Kalau di desak mundur, mah biasa, saya sudah biasa di desak mundur.

Apa bapak merasa ada agenda tersembunyi dibalik kerusuhan lapas Tanjung Gusta salah satunya untuk menjatuhkan bapak?

Nggak-nggak mungkin itu, kita gini-gini aja.

Terus apa yang bapak rasakan?

Kalau di desak mundur biasa, kita memang dari dulu kerjaanya menyerempet-nyerempet gini. Dulu dapat tugas, dimafiia hukum, terus brantas narkoba di lapas, yang di tugasin memang tugas yang penuh resiko semua, sedangkan jaringan mereka ada dimana-mana.


Mengenai keluarnya PP No 99?

Bukan tidak dapat remisi sama sekali tidak, namun Remisinya diperketat, ya di ketatkan.

Perpres bilang ketatkan, Inpres bilang ketatkan ada peraturan Presidennya.

Kita ketatkan, jadi bukan ujuk-ujuk ini ide saya Wakil Menteri, ada Inpresnya, terus seolah- olah dipersonifikasikan semua ini merupakan ide nya saya.

Ada strategi Nasional pemberantasan korupsi.
Napi korupsinya marah, trus remisi diperketat, napi narkoba juga begitu, diperketat.

Kasus narkoba juga gitu, trus kita lakukan sidak dan kita tangkapin gembongnya. Kalau napi teroris, sebenarnya tidak banyak interaksi dengan teroris.

Jadi kalau ada yang meminta saya mundur dengan segala macam alasan, mudah-mudahan semua itu karena saya serius mengerjakan tugas saya.

Apakah ini bentuk perlawanan mafia hukum terhadap anda?

Ahh ngak tau lah..

Bapak merasakan ini dampak dari perlawanan balik mafia Kasus Korupsi dan Narkoba?

Kalau cuma diminta mundur mah masih nggak berat malahan, ancaman bukan cuma jabatan tapi nyawa juga.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]