Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Wamen ESDM
Wamen ESDM Bantah Produksi Minyak Hasilkan Laba Besar
Tuesday 27 Mar 2012 00:44:44

Wamen ESDM, Prof. Widjajono Partowidagdo. (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kelebihan uang yang didapat pemerintah sebesar Rp. 97,995 triliun, hasil penjualan minyak senilai Rp 224,6 triliun, yang disiarkan politisi Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, pada minggu lalu dibantah Wakil Menteri Energi Sumber Daya Alam (Wamen ESDM), Prof. Widjajono Partowidagdo.

Pasalnya Widjajono menilai perhitungan yang dilakukan Rieke tidak tepat, karena tidak berdasarkan rincian biaya yang telah dikeluarkan pemerintah. “Terdapat biaya yang dikeluarkan untuk minyak yang dijual ke Pertamina. Kita memiliki sistem kontrak bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor kerja sama, yaitu 30-70,” ungkapnya saat ditemui BeritaHUKUM.com di kantornya Gedung Kementrian ESDM, Jakarta, Senin, (26/3).

Menurutnya dari dana sebesar Rp 224,6 triliun yang didapat pemerintah dari Pertamina, pemerintah hanya mendapat 30 persen karena harus memperhitungkan biaya-biaya lain. Biaya tersebut sudah termasuk biaya produksi, beban pengiriman dan termasuk bagian bagi kontraktor.

“Pemerintah mendapatkan 30 persen karena kita tahu minyak yang dibeli Pertamina itu bukan gratis. Ada biaya yang dikeluarkan. Kalau penjualan minyak ke Pertamina sebesar Rp 224,6 triliun itu kan butuh biaya dan bagian untuk kontraktor. Jadi, uang sebesar Rp 97,955 triliun itu digunakan untuk biaya lainnya seperti misalnya bagian kontraktor,” papar Widjajono.

Adapun terkait akan produksi minyak bumi yang terus menurun hingga produksi dikisaran 900.00 barel per hari, Widjajono menilai pemerintah telah mengalami kerugian. Hal itu terkait beban kebutuhan diatas satu juta barel per harinya hingga mengharuskan pemerintah mengimpor minyak.

Seperti diketahui sebelumnya, Rieke menilai pemerintah mendapatkan kelebihan uang dari hasil penjualan ke Pertamina yang sudah dikurangi kekurangan yang dibayar pemerintah yaitu sebesar Rp 97,955 triliun.

Rieke mengatakan kalau pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi APBN sebenarnya tidak akan jebol bahkan ia menilai pemerintah kelebihan uang. (bhc/boy)




 
Berita Terkait Wamen ESDM
 
Wamen ESDM Menghembuskan Napas Terakhir Saat di Evakuasi di Tandu
 
Wamen ESDM Wafat di Gunung Tambora
 
April dan Mei 2012, Kementrian ESDM Akan Terbitkan Dua Aturan
 
Wamen ESDM Hadapi Wakil BEM Univ. Trisakti Soal Kenaikan BBM
 
Wamen ESDM Bantah Produksi Minyak Hasilkan Laba Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]