Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mochtar Muhammad
Walkot Bekasi Kembali Mangkir dari Panggilan Eksekusi
Tuesday 20 Mar 2012 20:08:53

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hingga batas waktu yang ditentukan pukul 17.00 WIB, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad tidak memperlihatkan batang hidungnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/3). Institusi penegak hukum ini, dipastikan akan melakukan upaya paksa untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun, KPK sepertinya akan kesulitan menjemput terpidana perkara korupsi itu. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna enggan untuk menyebutkan keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia.

"Saya tidak akan kasih tahu keberadaan klien saya. Saya tidak mau memastikan dia berada di mana. Dia boleh berada di mana saja di tempat mana saja, kecuali di luar negeri. Pada saatnya nanti, klien saya akan patuh kepada hukum," kata Sira yang dihubungi wartawan.

Ketika dimintai komentarnya mengenai Mochtar yang tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa KPK, Sira tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi. Langkah hokum dianggap tak bias dilakukan, karena kliennya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA. “Silahkan KPK dating, pasti saya tunggu. Saya akan tanya dasar hokum KPK melaksanakan eksekusi ini," ujarnya.

Sementara dihubungi terpisah, Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Maryoto Sumadi memastikan terpidana Mochtar masih berada di Indonesia. Hal ini merujuk pada status pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan masih dalam masa pencegahan dan masih ada di dalam negeri," katanya melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP menyatakan bahwa institusi itu akan bertindak tegas terhadap terpidana Mochtar untuk eksekusi. Ia pun memastikan untuk menjemputnya langsung, kalau Mochtar tidak juga memenuhi panggilan KPK untuk menjalani eksekusi putusan MA.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi pada hari ini.

Seperti diberitakan, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Mochtar Muhammad
 
KPK Berhasil Tangkap Walkot Bekasi di Bali
 
KPK Kirim Tim Penjemput Paksa Walkot Bekasi
 
Walkot Bekasi Kembali Mangkir dari Panggilan Eksekusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]