Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Papua
Walikota Surabaya Tri Rismaharini: Warga Papua, Maafkan Kami
2019-08-19 17:06:48

Walikota Surabaya Tri Rismaharini.(Foto: istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Tindakan bernuansa rasisme oleh oknum warga Surabaya terhadap puluhan mahasiswa Papua berbuntut panjang. Gelombang ribuan massa di Manokwari, Jayapura dan Sorong tak bisa dibendung.

Mereka mengekspresikan kemarahannya dengan memblokade jalan, membakar Gedung DPRD Provinsi papua Barat dan menjarah pusat perbelanjaan. Bahkan sejak Senin (19/8) pagi sekitar pukul 06.00 waktu setempat, seluruh masyarakat terus membludak ke jalanan kota.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada satupun pejabat maupun aparat keamanan di Surabaya yang melakukan pengusiran dan penghinaan terhadap mahasiswa Papua.

"Jadi tidak benar kalau ada pengusiran itu kalau itu terjadi mestinya pejabat saya yang duluan tapi pejabat saya masih bekerja dan seluruh mahasiswa yang dari Papua juga masih normal," ungkap Risma di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Pihaknya meminta seluruh masyarakat Papua tetap tenang dan tidak termakan isu yang beredar di masyarakat.

"Boleh dicek selama ini kami di kegiatan apapun melibatkan mahasiswa Papua yang ada di Surabaya. Mari kita jaga (kerukunan). Selama ini kita sudah bangun semuanya itu dengan susah payah harus hancur begitu saja hanya karena emosi. Saya pikir itu tidak perlu," jelasnya.

Secara pribadi dan juga selaku pemegang kuasa pemerintahan Kota Surabaya Risma meminta maaf kepada warga Papua jika ada kesalahan yang terjadi atas insiden tersebut.

"Kalau ada kesalahan kami di Surabaya, saya mohon maaf tapi tidak benar kalau kami dengan sengaja mengusir tidak ada itu," tandasnya.(aut/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]