Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
Walikota Medan Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
Thursday 25 Apr 2013 18:49:59

Rahudman Harahap didampingi Dzulmi Eldin saat menghadiri sebuah acara.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan Rahudman Harahap akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapanuli Selatan.

Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau membenarkan hal tersebut setelah menerima berkas perkara kasus itu pada Kamis (25/4) sekitar pukul 14:10 WIB. Erwin menegaskan kalau dirinya masih mempelajari berkas tersebut baru nantinya akan ditentukan siapa majelis hakimnya. Namun tambahnya kalau biasanya prosedur untuk proses penetapan siapa majelisnya hanya memakan waktu satu hari saja atau esok hari sudah ditetapkan.

"Berkas itu sudah disini sekitar jam 2:10, dan saat ini di meja saya ya, tapi saya belum sempat membacanya dan saya akan pelajari berkas ini terutama untuk melihat kewenangan pengadilan, nanti sudah diterima ternyata bukan disinikan gimana ya.. kemudian nanti akan ditentukan majelisnya," kata Erwin.

Dalam berkas tersebut tertera nomor registrasi pelimpahan berkas dakwaan yang diterima oleh Pengadilan Tipikor Medan, dengan nomor: No 51/Pidsus.K/2013/PN. Mdn atas nama Rahudman Harahap. Untuk berkas dan dakwaan bernomor Rahudman Harahap No.PDS-01/PDS/04/23/2013 dan Kejatisu No.BP-25/N25/FD 1/03/2013.

Berkas pelimpahan ini diterima oleh bagian Tipikor Wahyu Prabowo yang diantar oleh Jaksa Kejati Sumut Dwi Sudarto didampingi Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Sapta Putra.

Rahudman Harahap tersandung kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) senilai Rp. 1,5 Miliar saat ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005. Dalam kasus ini bawahan Rahudman Harahap yaitu mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, terdakwa dalam perkara ini sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dan hukumannya diperberat MA menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Rahudman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menelaah berkas perkara dan persidangan Amrin Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Dimana dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel 2005 senilai Rp 5.955.390.000 yang pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan bahkan dana itu tidak semuanya didistribusikan kepada para penerima.

Hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp 4.364.444.500. Sisanya Rp 1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]