Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
Walikota Medan Gagal Ditahan Kejatisu
Friday 12 Apr 2013 13:25:58

Rahudman didampingi Dzulmi Eldin saat menghadiri sebuah acara.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan, Rahudman Harahap yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah berkas perkara dugaan korupsinya dinyatakan P21, tidak ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan, Jum'at (12/4).

Kepala Kejatisu, Noor Rachmad mengatakan alasan tidak ditahannya Rahudman Harahap karena ia masih Walikota Medan aktif dan pihak pengacara serta keluarganya telah memberikan sejumlah uang jaminan.

"Ya nanti kan gini saya ditanya lagi sama teman-teman wartawan kenapa dia tidak ditahan, loh saya bilang dia inikan Walikota aktif, ada yang jamin perorangannya ya, diapun udah berikan uang jaminannya," ujar Noor Rachmad.

Namun Noor Rachmad tidak mau memberitahukan berapa jumlah uang yang diserahkan oleh pihak Rahudman. Kedatangan Walikota Medan, Rahudman ke Kejati Sumut pada pagi hari sekitar pukul 08:00 Wib dan keluar sekitar pukul 09:00 Wib tanpa diketahui wartawan karena lewat pintu belakang.

Rahudman Harahap tersandung kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) senilai Rp. 1,5 Miliar saat ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]