Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
Walikota Medan Diperiksa Kejatisu
Monday 03 Dec 2012 18:08:45

Walikota Medan, Rahudman Harahap saat mendatangi Kejatisu Sumut, Senin (3/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan, Rahudman Harahap akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.

Kedatangan Rahudman ini yang pertama kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) TA 2005 dengan jumlah kerugian Negara senilai Rp. 1,5 Milyar.

Dengan mengenakan jas berwarna biru donker, Rahudman yang datang sekitar pukul 15:50 WIB tadi Senin (3/11), hanya ditemani seorang ajudannya, tampak santai memasuki gedung kantor Kejatisu.

Bahkan dengan santainya kepada para wartawan yang hendak mewawancarainya saat baru turun dari mobil, Rahudman hanya melemparkan senyum sambil berkata nanti setelah usai pemeriksaan akan memberi keterangan.

"Nanti-nanti saya akan memberikan keterangan," ucap Rahudman santai sambil berjalan menuju lantai tiga kantor Kejatisu.

Sampai berita ini diturunkan Rahudman masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Pidsus Kejatisu.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]