Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gorontalo
Walikota Gorontalo 'Gandeng' KPK Berantas Pungli Wujudkan Pemerintahan Bersih
2017-04-11 13:10:59

Kunjungan Walikota Gorontalo H. Marthen A. Taha ke kantor KPK RI di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota Gorontalo, H. Marthen A Taha, SE, M.Ec.Dev bertekad untuk pemerintahan Kota Gorontalo harus benar-benar bersih dan terhindar dari praktek Pungutan Liar (Pungli) agar segenap aparat di lingkungan pemerintahannya tersebut secara bersama dapat mewujudkan birokrasi yang bersih. Langkah mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini tidak main-main alias serius, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Buktinya, saya sudah menyerahkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dan SK Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo kepada KPK, yang merupakan tindak lanjut pembicaraan bersama pimpinan KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu," jelas Marthen Taha di sela kunjungannya ke KPK

Jadi kata Marthen, upaya pemerintah kota tidak hanya melalui kebijakan internal namun juga memberikan penguatan dengan mengggaet institusi lembaga anti rasuah (KPK-red).

Dikatakannya, regulasi yang diserahkan telah melalui assitensi oleh KPK dan sudah final, dengan harapan upaya ini bisa menertibkan potensi pungli maupun gratifikasi yang bisa muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kunjungan Walikota yang didampingi Plt. Sekretaris Kota Zainudin Rahim, serta Inspektur Kota Gorontalo Nuryanto, Marthen turut menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang setiap dua tahun wajib diperbaharui. Kedatangan Walikota Marten Taha juga memastikan kunjungan kerja KPK ke Gorontalo yang direncanakan pada tanggal 17 April mendatang.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di KPK, Cahya Hardiyanto Harefa yang menerima kunjungan tersebut, memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya pemerintah Kota Gorontalo. "KPK akan mengimbau seluruh kabupaten dan kota se Indonesia untuk melakukan langkah serupa dengan apa yang saat ini diupayakan oleh pemerintah Kota Gorontalo," ujar Cahya Hardiyanto Harepa(bh/sh)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]