Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Walikota Gorontalo: Saya Ini Banyak Dilaporkan ke Pusat
Wednesday 02 Jan 2013 21:50:25

Suasana acara pertemuan dengan imam-imam mesjid Hotel Maqna Kota Gorontalo, (2/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Memasuki tahun 2013 ini, gesekan antara Gubernur Gorontalo dan Walikota Gorontalo seperti tiada ujungnya. Walikota Gorontalo, H Adhan Dambea pada acara pertemuan dengan imam-imam mesjid Hotel Maqna Kota Gorontalo, Rabu (2/1) kembali membeberkan ketidak harmonisannya dengan Gubernur Gorontalo, Drs Rusli habibie MAP, mulai dari penolakannya terhadap program pendidikan gratis yang diluncurkan pada awal tahun 2012 silam sampai ke upaya hukum yang ditempuh terkait dugaan sejumlah kasus korupsi.

"Soal SPPD fiktif, luar biasa demo yang kemarin yang dilakukan terhadap saya, Gubernur lapor Kemendagri bahwa kota gorontalo penuh dengan korupsi, sampai 7 tim datang pada bulan maret. Ada 14 persoalan yang diperiksa, termasuk soal tanah eks Rumas Sakit Aloei Saboe. Saya katakan bahwa ini sudah diperiksa KPK," papar Adhan.

Selain itu kata Adhan, dirinya juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait perlindungan pedagang bensin eceran yang dianggap ilegal, menurutnya, pedagang bensin di kota Gorontalo jangan di bongkar-bongkar. "Saya menilai ini persoalan kecil, kenapa tidak koruptor-koruptor itu yang dibongkar," ujarnya. Sampai dengan akhir tahun kemarin kata Adhan, soal Ijazah kembali diangkat, padahal lanjutnya, kasus ini sudah dua kali di SP3kan baik di Polres Kota Gorontalo dan Polda Gorontalo.

Menurutnya, banyaknya laporan di tahun 2012 tersebut karena menjelang Pemilukada Kota Gorontalo. Yang penting kata Adhan, ia sudah berusaha sebaik mungkin buat masyarakat. Baginya, siapapun yang menjadi Walikota nanti itu sudah ketetapan Allah SWT. "Gubernur lebih banyak urus polemik dari pada urus program," ujarnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]