Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Infrastruktur
Walikota Gorontalo: Monitoring, Awasi Penggunaan Infrastruktur secara Berkesinambungan
2017-03-21 08:44:43

Walikota Gorontalo, H. Marten A Taha, SE,Mec,Dev pada saat peresmian proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2016, Senin (20/3).(Foto: BH /shs)
GORONTALO Berita HUKUM - "Kesinambungan pelaksanaan pembangunan tentunya perlu agar semua stakeholder untuk ikut memelihara apa yang telah dicapai, terutama bagi Kepala-kepala SKPD yang berkompeten. Untuk itu saya mengajak semua SKPD terkait dapat melakukan monitoring pengawasan dan penggunaan infrastruktur secara berkesinambungan," jelas Walikota Gorontalo, H. Marten A Taha, SE,Mec,Dev pada saat peresmian proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2016, Senin (20/3).

Walikota menuturkan, pembangunan infrastruktur tersebut telah melalui tahapan dan pembahasan baik Musrembang dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kota Gorontalo, disesuaikan dengan 7 Program prioritas pemerintah Kota Gorontalo yang di tuangkan dalam Renstra Tahun 2014-2019.

"Dan ini bersinergi dengan 4 program prioritas pembangunan pemerintah provinsi Gorontalo dan sesuai dengan rencana jangka panjang Kota Gorontalo," ungkap Walikota Gorontalo.

Marten juga menjelaskan, sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana ALokasi Umum (DAU), BLUD maupun Modal sendiri dari perusahaan Daerah. Proyek-proyek tersebut, urai Walikota adalah Pemasangan pipa distribusi di 3 Kecamatan, serta pembangunan gedung oleh Dinas PU dan Kimpraswil, Gedung Gorontalo Cardiac Center (GCC) di RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe, Rehab Puskesmas dan pembangunan instalasi farmasi, pembangunan gedung, ruangan operasi dan gedung rawat inap di RSUD Otanaha, Rehab Gedung BP3K di 2 Kecamatan pembangunan pagar dan Rudis BP3K, pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan/pasar rakyat dan pembangunan gedung UPT dan ruang promosi, pada Dinas Keluatan Perikanan Pertanian dan Ketahanan Pangan yaitu pembangunan embung dan pagar, Gedung RPH Ruminansia serta pembangunan/rehab rumah karyawan dan rehab gedung kantor. Kemudian di BAPPEDA yaitu pembangunan gedung kantor, dan Rehab teras dan lobi di DPRD Kota Gorontalo, serta di PDAM yakni pembangunan instalasi pengelolaa air minum Bulotadaa dan pembangunan IPA Dungingi.

"Dan khusus unutk GCC adalah wujud keberpihakan pemerintah Kota Gorontalo pada masyarakat, dimana masyarakat dapat lebih cepat mengakses tempat pelayanan kesehatan," tandas Walikota.(bh/shs)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]