Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Samarinda
Walikota Bantah di Samarinda Bukan Hanya dari Tambang
Friday 12 Apr 2013 04:20:37

Sahari Jaang Walikota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Persoalan banjir yang terus menerus menggenangi kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setiap kali turun hujan, terindikasi andil besar adalah perusahan Batubara yang mengepung kota Samarinda. Membuat LSM lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim protes dan meminta Gubernur dan DPRD menggunakan hak politiknya yakni Hak Angket dan interpelasi, bahkan Impeachment untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Samarinda.

Jatam mencermati dan menilai kasus kerugian pelajar di SDN 012 Lok Bahu yang sekolahnya terdampak lumpur Tambang Batubara PT BBE dan Transisi Energy. Menurut Jatam langkah hukum adalah menuntut Pemerintah sesuai dengan Pasal 111-112 terkait Pidana Lingkungan Hidup, akibat Kelalaian Pengawasan Pemkot sesuai UU 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut Walikota Sahari Jaang Rabu (10/4) mengatakan bila memang ada pihak - pihak yang ingin mempidanakan Kepala Daerah terkait fungsi pengawasan di era keterbukaan ini adalah sah - sah saja, semua itu tentunya harus sesuai dengan Undang - Undang dan aturan yang ada.

Jaang membantah bila dikatakan lalai dan tidak ada sedikitpun niat Pemimpin Kota (Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail) beserta Sekda serta SKPD terkait lainnya untuk menyengsarakan warga Samarinda.

"Silahkan saja, saat sekarang zaman keterbukaan. Wawali yang saya berikan tugas di bidang pengawasan berdasarkan amanah Undang - undang. Termasuk masalah lingkungan hidup, juga didukung oleh SKPD terkait seperti BLH dan Pertambangan, dan saya melihat sudah cukup bagus," ujar Jaang.

Namun setiap kali Banjir selalu dikaitkan dengan Tambang sebagai penyebab perlu di pertanyakan, selain tambang, seperti tingginya curah hujan, semakin tingginya pasang di Sungai Mahakam dari tahun ke tahun, serta pengembangan perumahan. Masalah banjir menurutnya adalah masalah yang harus dibicarakan satu meja dengan Provinsi dan Daerah tingkat II lainnya.

Ia juga sudah meminta Wawali yang sudah bertemu dengan Real Estate Indonesia (REI) untuk mengevaluasi apakah masih perlu dikeluarkan izin pengembangan perumahan baru, terutama rawa - rawa di daerah utara Samarinda yang berdampak pada aliran sungai Karang Mumus, tutur Jaang.

"Mungkin kita akan hentikan sementara. Karena selama ini kita nggak terpikir. Orang selalu bilang tambang, tambang. Tapi kalau nggak salah, ada 80 lokasi pengembang di Samarinda. Ada yang 20 hektar, ada yang 100 hektar," pungkas Jaang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]