Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Aceh
Wali Nangroe Peusijuek Caleg Partai Aceh
Sunday 22 Sep 2013 19:49:51

Para Petinggi Partai Aceh (PA).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 102 Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Kabupaten Aceh Utara, serta DPR Kota Lhokseumawe, pada Minggu (22/9) dipeusijuek.

Para caleg dipeusijuek oleh Ulama Kharismatik Aceh, Abi Jali, Tgk Matanglada, Pemangku Wali Nangroe (WN), Tuha Peut PA Pusat, Zaini Abdullah, berikut Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini. Acara tersebut berlangsung di Komplek Makam Sulthan Malikussaleh, Samudra, Geudong, Aceh Utara.

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini dalam sambutannya mengharapkan do'a restunya kepada masyarakat untuk mendukung seluruh Caleg dari PA yang akan maju ke tingkat Provinsi, DPD, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Disebutkan, jumlah caleg dari PA yang bakal maju ke DPR dari wilayah Pasee yaitu untuk DPR kabupaten/Kota dan Provinsi sebanyak 98 caleg, ditambah 4 orang caleg dari DPD. "Kita berharap dengan do'a restu dari masyarakat, PA dapat meraih kursi secara maksimal," kata Tgk Zulkarnaini.

Dia menambahkan, acara peusijuek ini sengaja di tempatkan di Makam Malikussaleh yaitu guna mengingat sejarah perjuangan Sulthan di masa perjuangan selain mengirimkan do'a kepada ulama-ulama terdahulu.

Disamping itu juga untuk mengingatkan publik bahwa Makam tersebut sampai hari ini kondisinya sangat memprihatinkan, sementara makam-makam di daerah lainnya seperti di Jakarta sangat bagus.

Ketua KPA/PA Pusat, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Muallem yang diwakili Tgk Abu Radak juga menyampaikan bahwa dengan hadirnya PA ini diharapkan dapat memberikan perubahan yang baik terhadap Aceh. Menurutnya PA saat ini sudah memenuhi kuota yang telah ditentukan oleh KIP sebanyak 120 persen termasuk kuota perempuan.

"PA adalah partai berkuasa saat ini, kita optimis kedepan Aceh lebih baik," tukasnya.

Turut hadir dalam acara itu Pemangku WN, Malek Mahmud, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Ketua KPA/PA Pusat yang mewakili, Tgk Abu Radak, Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, serta kader-kader PA, berikut tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan ribuan undangan lainnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]