Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Aceh
Wali Nangroe Peusijuek Caleg Partai Aceh
Sunday 22 Sep 2013 19:49:51

Para Petinggi Partai Aceh (PA).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 102 Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Kabupaten Aceh Utara, serta DPR Kota Lhokseumawe, pada Minggu (22/9) dipeusijuek.

Para caleg dipeusijuek oleh Ulama Kharismatik Aceh, Abi Jali, Tgk Matanglada, Pemangku Wali Nangroe (WN), Tuha Peut PA Pusat, Zaini Abdullah, berikut Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini. Acara tersebut berlangsung di Komplek Makam Sulthan Malikussaleh, Samudra, Geudong, Aceh Utara.

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini dalam sambutannya mengharapkan do'a restunya kepada masyarakat untuk mendukung seluruh Caleg dari PA yang akan maju ke tingkat Provinsi, DPD, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Disebutkan, jumlah caleg dari PA yang bakal maju ke DPR dari wilayah Pasee yaitu untuk DPR kabupaten/Kota dan Provinsi sebanyak 98 caleg, ditambah 4 orang caleg dari DPD. "Kita berharap dengan do'a restu dari masyarakat, PA dapat meraih kursi secara maksimal," kata Tgk Zulkarnaini.

Dia menambahkan, acara peusijuek ini sengaja di tempatkan di Makam Malikussaleh yaitu guna mengingat sejarah perjuangan Sulthan di masa perjuangan selain mengirimkan do'a kepada ulama-ulama terdahulu.

Disamping itu juga untuk mengingatkan publik bahwa Makam tersebut sampai hari ini kondisinya sangat memprihatinkan, sementara makam-makam di daerah lainnya seperti di Jakarta sangat bagus.

Ketua KPA/PA Pusat, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Muallem yang diwakili Tgk Abu Radak juga menyampaikan bahwa dengan hadirnya PA ini diharapkan dapat memberikan perubahan yang baik terhadap Aceh. Menurutnya PA saat ini sudah memenuhi kuota yang telah ditentukan oleh KIP sebanyak 120 persen termasuk kuota perempuan.

"PA adalah partai berkuasa saat ini, kita optimis kedepan Aceh lebih baik," tukasnya.

Turut hadir dalam acara itu Pemangku WN, Malek Mahmud, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Ketua KPA/PA Pusat yang mewakili, Tgk Abu Radak, Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, serta kader-kader PA, berikut tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan ribuan undangan lainnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]