Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Cimahi
Wali Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Kajari Noe, Karena Berhasil Selamatkan Aset Rp 101 Miliar
2021-07-22 11:04:17

Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Cimahi, M. N Ingratubun (Foto: Istimewa)
CIMAHI, Berita HiKUM - Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada pihak Kejari Kota Cimahi, M. N Ingratubun, karena telah berhasil menyelamatkan aset Kota Cimahi berupa tanah yang nilainya sekitar Rp 101 miliar. Penghargaan tersebut diberikan di Kantor Pemerintah Kota Cimahi pada, Senin (20/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, MN Ingratubun mengatakan bahwa penyelamatan aset tersebut pada dasarnya memang harus dilakukan karena tidak ada istilah barang liar.

"Ini bukan barang liar, jika tidak mau menyerahkan aset kepada pemerintah, maka itu ada perbuatan melawan hukum, hal ini bisa dikaji melalui sisi administrasi atau hingga tindak pidana," ujar Kajari yang biasa disapa Noe ini kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsaap di Jakarta pada, Rabu (22/7).

Lebih lanjut Noe yang telah mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan bahwa berdasarkan data Kejari Cimahi, menjelaskan ada beberapa pihak yang mencoba menolak menyerahkan aset.

"Namun bahwa masih akan dibahas secara perlahan dan pendekatan bertahap agar aset tersebut bisa diperoleh daerah," tandas Noe.

PSU

Sedangkan menurut Ajay penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan atau yang biasa disebut PSU yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan. Berkat kerja sama tersebut, kami menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 meter persegi dengan taksiran nilai sebesar Rp 101.790.030.000.

"Hingga saat ini, potensi PSU ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency. Di Cimahi, masih ada sekira 94 potensi PSU yang belum terjaring Pemerintah Daerah," kata Ajay.

Sedangkan proses penyerahan dan penyelamatan aset membutuhkan waktu, mulai dari verifikasi, pembuatan Akte Pelepasan Hak atas Tanah, pencatatan di kartu inventaris barang hingga pembuatan sertifikat. Pemerintah Daerah imbuh Ajay, berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Cimahi memiliki PSU yang layak bagi penghuninya.

"Pengembang perlu menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Menurut Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017, tujuan penyerahan PSU ini adalah menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri. Pada tahun 2018, kita telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Cimahi
 
Dedikasi Noey untuk Korps Adhyaksa
 
Wali Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Kajari Noe, Karena Berhasil Selamatkan Aset Rp 101 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]