Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Walhi Tuding Chevron Rusak 39,5 Hektare Hutan
Thursday 15 Sep 2011 20:08:20

Ilustrasi
SOREANG (BeritaHUKUM.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, meyakini aktivitas pertambangan PT Chevron telah menyebabkan kerusakan Lingkungan Hidup di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Chevron dituding merusak 39,5 ha kawasan hutan Konservasi dan lindung di desa tersebut.

"PT Chevron telah merusak kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di Desa Cihawuk, Kec. Kertasari seluas 39,5 ha. Tindakan perambahan, penjarahan, dan perusakan ekosistem hutan alam yang dilakukan di Bumi Tatar Ukur Kab. Bandung ini, mengancam keselamatan warga Desa Cihawuk," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan yang dikutip BeritaHUKUM.com, Kamis (15/9).

Menurut Dadan, apa yang dilakukan PT Chevron dengan mengeksploitasi sumber daya energi panas bumi, jelas-jelas merusak. Sebab perluasan pertambangan atau pembangunan sumur, berdampak pada semakin mengecilnya luasan hutan di Bandung Selatan dan Jawa Barat.

"Apa yang telah dilakukan PT Chevron akan berdampak buruk bagi keselamatan hidup masyarakat sekitar hutan, khususnya di Desa Cihawuk," tegasnya.

Ia mengatakan, tindakan alih fungsi kawasan hutan tersebut melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pasal 50, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat a, yaitu merusak lingkungan hidup. "Jelas-jelas mereka telah melakukan pelanggaran dan patut untuk digugat," tegasnya.

Selain itu, dari aspek peraturan daerah (perda), aktivitas perusakan kawasan hutan oleh PT Chevron, sudah melanggar ketentuan Perda No. 22/2010 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. "Dalam pasal 16 ditetapkan kawasan lindung provinsi sebesar 45%, dari luasan wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebab itu, dapat dipastikan perusakan hutan lindung yang dilakukan PT Chevron, akan mengurangi kawasan lindung provinsi," paparnya.

Dadan juga mengatakan, sebagaimana tercantum dalam pasal 61 ayat 1 dan lampiran VIII Perda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2009-2029 ditegaskan, kawasan hulu DAS Citarum (yang meliputi Desa Cihawuk, Tarumajaya, Cibeureum, Sukapura, Neglawangi, Sentosa dan Cikembang), ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi (KSP). "Artinya aktivitas PT Chevron tidak sejalan dan melanggar aturan Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029," tegasnya.

Pelanggaran Prosedur
Dari aspek perizinan, meski dalih PT Chevron melakukan aktivitas pertambangan dengan melakukan pembangunan sumur sebanyak 4 titik mengacu pada Pepres No. 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Pertambangan Bawah Tanah.

Namun, Walhi melihat ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan. Indikasi ini ditunjukkan oleh ketidakterbukaan informasi perizinan, yang disebarluaskan kepada berbagai pihak. "Berdasarkan pandangan kami dari Walhi, ada prosedur perizinan yang harus mereka tempuh dalam kasus penambangan ini dengan segala konsekuensinya," ujarnya.

Sementara pihak Chevron melalui Manager Team Hubungan Eksternal Chevron, Poespo Utomo membantah semua tudingan tersebut. "Mengenai permasalahan ini, Chevron pusat di Jakarta tengah menyiapkan tanggapan, dan baru besok (hari ini, red) kami akan memberikan tanggapannya," papar dia.(woi/biz)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]