Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Walhi Temukan Perusahaan Sengaja Timbun B3
Monday 05 Mar 2012 21:24:03

Ilustrasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) (Foto: Beritalingkungan.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Isu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak hanya dimport dari luar negeri. Namun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menemukan bahwa di Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, ternyata terdapat penimbunan limbah berbahaya itu yang diduga dilakukan PT Tenang Jaya Sejatera (TJS).

Penimbunan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan lahan persawahan. “Awalnya ketiga titik tersebut adalah lubang tambang galian tanah. Ternyata diketahui sebagai penimbunan limbah B3 yang dilakukan sejak Mei 2010 hingga September 2010 oleh PT TJS,” demikian rilis Walhi dalam situs resminya, Senin (5/3).

Menurut Walhi, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengambil sample test di lokasi penimbunan dan diketahui sumber limbah B3 ini dari abu incinerator dan sludge IPAL. Akhirnya KLH memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan penimbunan tersebut.

Tetapi pihak Walhi mengingatkan sesuai dengan pasal 78 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyebutkan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Walhi pun meminta aparat Polda Jawa Barat dan KLH tidak menyelesaikan sengketa ini di luar pengadilan. Tetapi sebaiknya harus diselesaikan sesuai pasal 85 ayat (2) dalam UU PPLH. “Kepolisian, KLH harus segera memproses hukum tindakan pidana lingkungan hidup ini. Dan perusahaan harus segera melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan hidup. Ini adalah sebuah tindakan awal memastikan daerah sekitar kawasan industri tidak menjadi lahan liar penimbunan limbah B3, yang merugikan warga dan lingkungan,” begitu bunyi rilis tersebut.

Walhi mengklaim bahwa Warga sendiri telah melaporkan kejadian penimbunan ilegal limbah B3 ini kepada Polda Jawa Barat, karena tidak ada kemajuan penyelidikan. Warga akhirnya membuat permohonan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar penyelidikan dumping limbah B3 ini dilakukan langsung penyidik Mabes Polri.

Warga pun mengharapkan agar timbunan limbah B3 tersebut diangkut segera. Mereka juga menuntut perusahaan yang telah melakukan penimbunan B3, agar memberikan kompensasi air bersih bagi 1.887 warga Desa Mulyasejati. Mereka juga meminta jaminan dana kesehatan antisipasi terhadap dampak kesehatan bagi warga dalam jangka panjang, karena limbah B3 dikhawatirkan telah mencemari sistem hidrogeologi (air tanah) setempat. (woi/biz)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]