Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Walhi Pertanyakan Program Palu Green & Clean
Thursday 21 Jul 2011 10:5

dokumentasi walhi
PALU-Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), Wilianita Selviana mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan program Palu Green & Clean. Pasalnya, tingkat pencemaran lingkungan berupa merkuri di Ibu Kota Sulteng itu terbilang tinggi.

Seperti dikutip dalam laman resmi Walhi, Selviana menyatakan, Pemkot Palu membuat program Palu Green & Clean sejak Maret lalu. Pokok bahasan yang hangat dibicarakan, yakni kesempatan mulai dari tentang penertiban tata ruang, penertiban sampah hingga perlindungan hutan sebagai daerah tangkapan air yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Tetapi, Selvi menilai faktanya tak seindah slogan, Sampai saat ini Pemkot Palu tidak mempublikasikan hasil penelitian yang menyimpulkan di Poboya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, ada sekitar 18 ton Hg merkuri per tahun. Jumlah ini menguap terlepas ke atmosfir melalui pembakaran amalgam.

Ditambah lagi 102 ton Hg per tahun yang terbawa limbah dan terangkut ke dalam tong-tong sianida, di mana materi tercampur dengan bahan kimia kemudian dibuang ke saluran air sebagai senyawa merkuri-sianida yang sangat mudah larut dalam air dan menyebar ke ekosistem.

" Hal ini mengancam warga kota Palu, akibat meningkatnya kadar merkuri di atmosfir. Bahan berbahaya ini bisa mengkontaminasi ke dalam rantai makanan, dan meningkatnya kadar merkuri di dalam air minum. tetapi hal itu tidak membuat Pemkot kota Palu Resah, " tuturnya di Palu, baru-baru ini.

Karena pembiaran Tersebut, bagian dari skenario untuk memuluskan rencana eksplorasi dan eksploitasi PT. Citra Palu Mineral (Bumi Resources, Tbk) yang sejak 10 tahun belakangan terpaksa harus menahan diri untuk mengeruk emas Poboya, karena penolakan masyarakat. Kini, Pemkot Palu sudah memberikan lampu hijau atas Poboya. “Pemerintah setempat tidak serius dengan program Palu Green & Clean,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, program Palu Green & Clean merupakan program kerja Dinas Kebersihan Kota Palu sebagai solusi menanggulangi sampah yang mengunung di wilayah kota tersebut. Total keseluruhan sampah kota perhari 927,546 m3, hanya 75 persen saja yang mampu di angkut Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu. Sedangkan 25 persen tersebar dalam bentuk sampah liar, dan dibuang pada daerah bukan pembuangan pembuangan sampah.(biz)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]