Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Walhi Menilai 70 Porsen Kerusakan Lingkungan di Samarinda Diakibatkan Aktifitas Tambang
Saturday 13 Apr 2013 21:19:38

Aktifitas salah satu Tambang di Samarinda Kaltim.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di kota Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga banjir yang terus terendam berbagai kawasan disebabkan oleh kegiatan pertambangan, disamping kegiatan lainnya seperti; pembukaan kawasan perumahan hanya menyumbang sekitar 10 persen, sehingga Pemerintahan Walikota Samarinda H. Sahari Jaang harus bertanggung jawab, hal tersebut di paparkan Ichal Ketua Walhi Kaltim kepada BeritaHUKUM.com Sabtu (13/4).

Menurut Ichal, "Dilihat dari tata kota Samarinda sektor pertanian dan kawasan perumahan dan resapan ekologi, dibanding infrastruktur dinilai kurang memadai, seperti drainase serapan dan drainase alamia yang kebanyakan sudah rusak, ini kesalahan pemkot karena pemeliharaan kawasan kumuh dan kawasan ekologi. Sehingga dampaknya terhadap kerusakan lingkungan yang parah," ujar Ichal.

"Jadi kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang sekitar 70% belum termasuk dengan pembukaan kawasan perumahan berkisar 10%," tambah Ichal.

Berkaitan dengan hal itu, karena semua kepentingan masyarakat bertumpu pada Pemkot, sehingga Pemkot Samarinda lebih bertanggung jawab untuk menyelamatkan lingkungan. "Berhubung Pemkot yang mengeluarkan izin, jadi adanya rencana ada elemen masyarakat melakukan gugatan, merupakan kekecewaan warga yang sebenarnya yang melihat pemerintah tidak sebenarnya mengurus lingkngan," tegas Ichal.

"Pemkot dalam hal ini Walikota Samarinda Sahari Jaang harus dapat merektruktrusasi terhadap semua izin tambang di Samarinda karena pemerintah jugalah yang telah mengeluarkan izin", tegas Ichal.

Polemik aktivitas tambang yang mengepung kota tepian Samarinfda membuat aktifis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan gugatan kepada Walikota Samarinda, menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda, Endang ketika dikonfirmasi pewarta Sabtu (13/4) mengatakan, "penyebab banjir bukan hanya dari tambang, namun curah hujan yang tinggi dan aktifitas pemukaan lahan untuk perumahan juga merupakan suatu indikasi terjadinya banjir," jelas Endang.

Namun Endang membantah peran tambang sebagai penyebab kerusakan lingkungan akibat banjir, "perlu dilihat kapan izin itu keluar, tahun berapa, juga harus tau apa karena kesalahan pemerintah atau pengelolaan tambangnya", ujar Endang.

Endang juga mengatakan banyak sekali orang berkomentar tentang kerusakan lingkungan dan banjir, namun tidak tau tentang masalah lingkungan.

Dikatakan Endang, BLH Samarinda, di Samarinda merupakan satu-satunya BLH di Indonesia telah mencabut izin lingkungan dari 4 perusahan tambang, PT. Bukit Bumi Batua di daerah Bukit Pinang Samarinda Ulu, PT. Prima Coal Mining di Bengkuring Kecamatan Samarinda Utara, PT. Citra Energi di Loa Bakung Kecamatan Saungai Kunjang dan PT. Bara Energi Kaltim di Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang.

"Keempat perusahan tambang tersebut dinilai tidak memperhatikan lingkungannya sehingga izin lingkungannya di cabut yang otomatis izin kegiatan aktifitas tambangnyajuga tidak operasi lagi", tegas Dadang.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Walhi
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]