Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Walhi Menilai 70 Porsen Kerusakan Lingkungan di Samarinda Diakibatkan Aktifitas Tambang
Saturday 13 Apr 2013 21:19:38

Aktifitas salah satu Tambang di Samarinda Kaltim.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di kota Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga banjir yang terus terendam berbagai kawasan disebabkan oleh kegiatan pertambangan, disamping kegiatan lainnya seperti; pembukaan kawasan perumahan hanya menyumbang sekitar 10 persen, sehingga Pemerintahan Walikota Samarinda H. Sahari Jaang harus bertanggung jawab, hal tersebut di paparkan Ichal Ketua Walhi Kaltim kepada BeritaHUKUM.com Sabtu (13/4).

Menurut Ichal, "Dilihat dari tata kota Samarinda sektor pertanian dan kawasan perumahan dan resapan ekologi, dibanding infrastruktur dinilai kurang memadai, seperti drainase serapan dan drainase alamia yang kebanyakan sudah rusak, ini kesalahan pemkot karena pemeliharaan kawasan kumuh dan kawasan ekologi. Sehingga dampaknya terhadap kerusakan lingkungan yang parah," ujar Ichal.

"Jadi kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang sekitar 70% belum termasuk dengan pembukaan kawasan perumahan berkisar 10%," tambah Ichal.

Berkaitan dengan hal itu, karena semua kepentingan masyarakat bertumpu pada Pemkot, sehingga Pemkot Samarinda lebih bertanggung jawab untuk menyelamatkan lingkungan. "Berhubung Pemkot yang mengeluarkan izin, jadi adanya rencana ada elemen masyarakat melakukan gugatan, merupakan kekecewaan warga yang sebenarnya yang melihat pemerintah tidak sebenarnya mengurus lingkngan," tegas Ichal.

"Pemkot dalam hal ini Walikota Samarinda Sahari Jaang harus dapat merektruktrusasi terhadap semua izin tambang di Samarinda karena pemerintah jugalah yang telah mengeluarkan izin", tegas Ichal.

Polemik aktivitas tambang yang mengepung kota tepian Samarinfda membuat aktifis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan gugatan kepada Walikota Samarinda, menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda, Endang ketika dikonfirmasi pewarta Sabtu (13/4) mengatakan, "penyebab banjir bukan hanya dari tambang, namun curah hujan yang tinggi dan aktifitas pemukaan lahan untuk perumahan juga merupakan suatu indikasi terjadinya banjir," jelas Endang.

Namun Endang membantah peran tambang sebagai penyebab kerusakan lingkungan akibat banjir, "perlu dilihat kapan izin itu keluar, tahun berapa, juga harus tau apa karena kesalahan pemerintah atau pengelolaan tambangnya", ujar Endang.

Endang juga mengatakan banyak sekali orang berkomentar tentang kerusakan lingkungan dan banjir, namun tidak tau tentang masalah lingkungan.

Dikatakan Endang, BLH Samarinda, di Samarinda merupakan satu-satunya BLH di Indonesia telah mencabut izin lingkungan dari 4 perusahan tambang, PT. Bukit Bumi Batua di daerah Bukit Pinang Samarinda Ulu, PT. Prima Coal Mining di Bengkuring Kecamatan Samarinda Utara, PT. Citra Energi di Loa Bakung Kecamatan Saungai Kunjang dan PT. Bara Energi Kaltim di Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang.

"Keempat perusahan tambang tersebut dinilai tidak memperhatikan lingkungannya sehingga izin lingkungannya di cabut yang otomatis izin kegiatan aktifitas tambangnyajuga tidak operasi lagi", tegas Dadang.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]