Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kerusakan Hutan
Walhi Ajukan Gugatan Warga Atas Kebakaran Hutan
Saturday 20 Jul 2013 03:16:41

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam waktu dekat ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional akan mengajukan gugatan warga (citizen lawsuit) dan class action terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, terutama di Riau dan Jambi.

Walhi juga telah melaporkan 117 perusahaan di Riau plus dua di Jambi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Usai Lebaran ini kita akan ajukan gugatan,” kata Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi dalam diskusi tentang kebakaran hutan dari kajian aspek hukum di Jakarta, Jumat (18/7).

Alasan Walhi ajukan citizen lawsuit, karena pemerintah lamban dalam penanganan kebakaran hutan, termasuk kabut asap di Riau dan Jambi, baru-baru ini. Kejadian serupapun terus terulang setiap tahun.
Menurut dia, saat kabut asap, penyediaan masker oleh pemerintah minim, hingga warga harus membeli sendiri. Dalam mengerahkan personil TNI pun lama. Kejadian sudah berlangsung beberapa minggu, baru menurunkan TNI untuk evakuasi warga. Dalam gugatan itu, Presiden, menjadi tergugat pertama, disusul beberapa kementerian dan pemerintah daerah.

Saran Negara Mengugat Balik

Sementara itu, Pakar Hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana memberikan beberapa saran. Salah satunya, mengugat negara dengan tujuan agar mengugat balik pihak swasta. Untuk mengembalikan uang rakyat yang telah digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan.

"Sangat memungkinkan kita melakukan gugatan kepada negara, agar meminta ganti rugi atas pengeluaran anggaran negara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam menanggulangi pembakaran hutan yang terjadi di Propinsi Riau bulan lalu. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, pemerintah memerlukan biaya sebanyak Rp100 miliar.

Jumlah biaya sebesar itu, tambah Agung, dibutuhkan dari dimulainya penanganan kebakaran hingga beberapa bulan ke depan.

"Biayanya tidak sedikit, paling tidak Rp100 miliar. (Jumlah sebesar itu diperlukan hingga bulan Oktober 2013 nanti," ujarnya menghadiri rapat koordinasi bersama dengan Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri Lingkungan Hidup, Kepolisian RI, serta Kejaksaan Agung, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (27/6).

Untuk saat ini saja, Agung menyatakan Indonesia sudah mengeluarkan biaya Rp15 hingga Rp20 miliar untuk menanggulangi kebakaran hutan di Riau. "Operasi siap siaga menghadapi bencana asap ini, dari bulan sekarang hingga Oktober 2013. Selama empat bulan," kata dia.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kerusakan Hutan
 
MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
 
Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
 
IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
 
Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
 
Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]