Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kabut Asap
Walhi: Jokowi Blusukan ke Hutan Tak Ada Manfaatnya
Wednesday 09 Sep 2015 12:30:32

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan lapangan memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Sumatera Selatan mengapresiasi kunjungan Presiden Joko Widodo ke wilayah tersebut dalam agenda memantau kebakaran hutan dan kabut asap akhir pekan lalu.

Namun, blusukan dinilai tidak ada manfaatnya jika pendekatannya hanya sebatas seremonial atau ‘berkunjung’.

“Presiden ketika itu memberikan statment yang menurut kami lemah dalam implementasi lapangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko dalam rilis mengutip Antara Senin (7/9).

Aksi tersebut pun dinilai tak akan berdampak signifikan terhadap perbaikan kondisi lingkungan hidup dan rakyat Sumsel. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan lapangan memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di salah satu lokasi kebakaran tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.

Kunjungan tak efektif, sebab kabut asap merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang terus mengekplootasi hutan dan lahan gambut. Hadi menguraikan maksud kunjungan Jokowi yang ke Sumsel secara verbal.

Di mana, orang nomor 1 di tingkat pemerintahan Indonesia tersebut mengeluarkan empat instruksi terkait penyelsaian Karhutla.

“Instruksi tidak jauh berbeda dengan yang beliau sampaikan ketika berkunjung ke Riau,” ujarnya.

Bahkan, ketika ke Riau Jokowi menyatakan 2015 bebas asap. Nyatanya komitmen tersebut diingkari. Asap menyelimuti 80 persen Sumatera.

Menurut Hadi, gagalnya komitmen tersebut disebabkan beberapa hal. Salah satunya, instruksi Presiden tidak dijalankan dengan baik oleh pejabat di bawahnya, baik tingkat pusat maupun daerah.

Yang dilakukan oleh pejabat dibawahnya hanya sebatas melakukan hal hal teknis seperti memadamkan api saat sudah terjadi kebakaran, tetapi tidak melakukan upaya upaya strategis berupa penegakan hukum dan review perizinan terhadap perusahaan perusahaan yang membakar lahan dan hutan.

Sementara, terkait pemberitaan ini, Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM) Panisean Nasution memberikan komentar pada laman media sosial facebooknya. "Ini yang disebut Manajemen Pemadam Kebakaran yang bersifat reaktif, segalanya telah terjadi baru bertindak, bila saja pengelolaan dilakukan secara Preventif & Proaktif dengan adanya suatu kebijakan pemerintah yang berpihak pada SDA & Lingkungan, serta ditegakkannya supremasi hukum bagi teroris lingkungan, niscaya kebakaran hutan & kabut asap dapat diminimalisir..."(Forumhijau/FHI/WalhiSumsel/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Kabut Asap
 
Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
 
Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
 
PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]