Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KSPI
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
2019-10-02 07:04:39

Ilustrasi. Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca momen pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Bogor pada, Senin (30/9) lalu, Said Iqbal memastikan jika pihaknya akan tetap fokus terhadap isu perjuangan buruh termasuk dengan melakukan demo besar besaran pada hari Rabu 2 Oktober 2019.

Iqbal yang dalam Pilpres kemarin mendukung calon presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemilihan presiden sudah selesai. Baik secara politik dan hukum di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presiden Jokowi akan kembali dilantik pada 20 Oktober 2019 untuk memimpin Indonesia periode 2019 - 2024.

"Karena presiden yang terpilih adalah Pak Jokowi, sebagai presiden buruh tentu saya harus bertemu dengan beliau untuk menyampaikan isu dan gagasan kaum buruh sebagai penyeimbang dari gagasan yang telah disampaikan pengusaha," ujar Said Iqbal, Selasa (1/10).

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Said Iqbal sampaikan, KSPI dan buruh Indonesia akan fokus terhadap isu perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Semisalnya saja, terkait menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan fan meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi, sebagaimana janji Presiden Jokowi.

Selain itu, pihaknya meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan, tegas Said Iqbal.

Perjuangan kaum buruh bakal dilakukan secara konstitusional guna memastikan tiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak demi kemanusiaan.

KSPI menggunakan strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) dalam memperjuangkan tuntutannya. Ketika konsep sudah dibuat, selanjutnya lobi dilakukan untuk menyampaikan gagasan dan pikiran kaum buruh.

Dalam kaitan dengan itu, pertemuan antara Said Iqbal dan Jokowi adalah bagian dari upaya untuk menyampaikan gagasan kepada presiden. Tidak cukup dengan lobi, serikat pekerja juga melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.

"Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata Said Iqbal.

"Untuk itu, 2 Oktober 2019 kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek aksi akan di DPR RI," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, sebanyak 3 (tiga) tuntutan utama yang akan disuarakan. 'Tolak revisi UU Ketenagakerjaan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015,' tutupnya.(bh/mnd).


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]