Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ahok
Walau Ahok Larang, FPI Undang Umat Islam Jakarta TAKBIR KELILING Besar-besaran
2016-07-04 05:23:42

Ayo Takbiran, Walau Ada Yang Larang. Ayo Takbiran, Lawan Kaum Intoleran.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam hitungan hari, segenap umat Islam di Dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H yang diperkirakan pada hari Rabu (6/7).

Sudah menjadi tradisi di nusantara, malam Hari Raya Idul Fitri diwarnai dengan TAKBIRAN KELILING, pawai atau pun konvoi, sambil :mengarak: beduk buatan dadakan dan kumandang takbir seputar kota/desa.

Namun, di wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melarang takbir keliling. Bahkan rencananya, aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP akan menyisir konvoi-konvoi yang melakukan takbir keliling.

Namun, larangan tersebut tak menyurutkan Umat Islam Jakarta untuk tetap menggelar TAKBIR KELILING. Dimotori FPI, Umat Islam Jakarta akan menggelar TAKBIR KELILING BESAR-BESARAN.

Berikut undangan TAKBIR KELILING yang disampaikan FPI:

UNDANGAN TERBUKA UNTUK UMAT ISLAM

Untuk menghidupkan malam Idul Fitri, sekaligus melestarikan tradisi Muslim di Nusantara, Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar acara TAKBIRAN KELILING BESAR-BESARAN, pada:

Tanggal : Malam 1 Syawal 1437 H
Pukul : 21.00 WIB - Selesai
Start dan Finish: Jl. Petamburan III Tanah Abang - Jakarta Pusat.

Ayo hadiri ramai-ramai bersama keluarga, saudara, shahabat dan lain-lain.

Seluruh peserta WAJIB taat aturan Lalu Lintas. WAJIB pakai helm, serta WAJIB taat pada Koordinator Lapangan.

AYO SEMARAKKAN SYIAR MALAM TAKBIRAN,

WALAUKARIHAL MUSYRIKUN
WALAUKARIHAL KAFIRUN
WALAUKARIHAL MUNAFIQUN

LAWAN ISLAMOPHOBIA
LAWAN KAUM INTOLERAN

ALLAHU AKBAR ... !!!
ALLAHU AKBAR ... !!!
ALLAHU AKBAR ... !!!

Sementara, pantauan pewarta di media sosial twitter terkait larangan Ahok takbir keliling ini, para netizer memberikan komentar diantaranya:

Ramadhan @Bg_MarOne, "Jk amankan pertandingan bola & thn baru saja bs dikerahkan puluhan ribu Polisi knp saat Takbiran Keliling tak bisa??."

Haikal Hassan @haikal_hassan, "Takbir keliling boleh sejak jaman belanda, jepang, Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Mega, Sby. Kecuali jaman ini. Jgn pancing kami".

EKA GUMILAR @ekagumilars, "Disinilah kadang kt sedih...????,demi jabatan mau dijadiin kayak kesed dan tumbal...melarang umatnya sendiri..".

Lupuz Aja @Lupuz0503, "Mantan Presiden Suharto, takbir akbar dimonas menyambut hari Raya Idul Fitri. PreSEDEN skrng?".

Genetika Tunggal Ika @AndiArief_AA, "Peradaban tidak menjadi mundur hanya karena mempertahankan tradisi takbir keliling.".

Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet, "Alasan Gub DKI @basuki_btp d Kepolisia Merlarang ummat Islam tiak mlakukan Takbir Keliling sebaiknya djelaskan agar Tak mnimbulkan keresahan".

DMS @dimasprakbar, "Jangan cuma teriak2 di sosmed. Yuk tiap 1 orang minimal mengajak 1 orang utk partisipasi di takbir keliling.".

ZARA @ZaraZettiraZR, " Dari tahun berapa takbir keliling di jakarta? Kalian masih hidup kan ? Gada yg mati karna takbir keliling? Terus dilarang alasannya?".


Nasional @FeryMokoginta, "Kalau benar ahok melarang pawai takbir, berarti ahok memang sengaja menciptakan keramaian agar suara2 Reklamasi dan Sumber waras terlupakan.".

AjengCute#JRForNKRI @AjengCute, "Klo takbir keliling di larang bsok pawai cap gomeh rame2 kita boikot".(dbs/tw/portalpiyungan/bh/sya)





 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]