Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Wakil Presiden Mesir Mengundurkan Diri
Sunday 23 Dec 2012 20:57:37

Wakil Presiden Mesir, Mahmoud Mekki.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Wakil Presiden Mesir, Mahmoud Mekki, mengundurkan diri pada hari penyelenggaraan tahap kedua referendum konstitusi Mesir.

Hakim karir ini mengatakan politik tidak cocok dengan profesi dia sebelumnya. Dia menjabat Wakil Presiden Mesir sejak Agustus tahun ini.

"Saya menyadari beberapa waktu lalu bahwa politik tidak cocok dengan profesi saya sebelumnya sebagai hakim," tuturnya dalam pernyataan yang disampaikan lewat siaran TV, Sabtu (22/12).

Dia menambahkan sebenarnya ingin mengundurkan diri bulan lalu, namun menundanya karena berbagai peristiwa penting, antara lain serangan Israel atas Gaza.

Meski memang sudah menyatakan akan mengundurkan diri jika konstitusi sudah diterima oleh warga Mesir karena konstitusi baru akan meniadakan jabatan wakil presiden.

Bagaimanapun pengunduran diri yang berlangsung ketika referendum tahap kedua sedang berlangsung cukup mengejutkan.

Diperkirakan mendukung konstitusi

Warga Mesir, memberikan suara dalam tahap kedua referendum atas konstitusi yang memicu pertentangan antara pendukung Mohammed Morsi dan kubu oposisi.

Pihak oposisi kembali menggelar aksi unjuk rasa menentang rancangan konstitusi yang mereka anggap berpihak pada kelompok Islam yang sedang berkuasa dan mengkhianati revolusi yang menjatuhkan Presiden Hosni Mubarak tahun lalu.

Sementara pendukung Presiden Morsi berpendapat rancangan konstitusi akan menjamin demokrasi di negara itu.

Dalam tahap pertama referendem pekan lalu, tingkat partispasi hanya mencapai 30% dan hasil tidak resmi memperlihatkan sebanyak 56% mendukung rancangan konstitusi.

Tahap kedua referendum berlangsung di 17 provinsi yang belum menggelar pemungutan suara pada tanggal 15 Desember. Diduga hasil referendum tahap kedua ini juga mendukung konstitusi baru.

Mesir dilanda gelombang unjuk rasa setelah Presiden Morsi mengeluarkan dekrit pada 22 November yang memberikan dia wewenang penuh tanpa bisa dicegah oleh lembaga apa pun, termasuk pengadilan.

Sementara itu Majelis Konstitusi yang didominasi oleh politisi beraliran Islam dengan tergesa-gesa menyusun rancangan konstitusi yang akan diputuskan lewat referendum.

Dekrit untuk wewenang tanpa batas kemudian dicabut oleh Presiden Morsi karena tekanan dari pengunjuk rasa yang menentangnya namun dia menolak untuk mencabut rancangan konstitusi.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]