Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PPATK
Wakil Ketua PPATK Bantah Bocorkan Data Transaksi Perbankan Ahmad Fathanah Kepada 40 Wanita
Friday 24 May 2013 17:35:43

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPAKT), Agus Santoso saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Jum'at (24/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPAKT), Agus Santoso saat ditemui di Hotel Grand Sahid jaya Jakarta Pusat, Jum'at (24/5), disela-sela acara rapat pleno pembekalan Ikatan Notaris Indonesia membantah telah membocorkan aliran dana tersangka Ahmad Fathanah (AF) pada 40 wanita.

Ketika ditanya nama dan aliran data-data 40 wanita terkait Ahmad Fathanah tersangka suap kuota daging sapi impor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Santoso menjelaskan, "kita PPATK tidak pernah mengkhususkan pelacakan aliran dana untuk wanita semua. Dan kami tidak tahu itu data siapa yang menyebarkan ke publik," ujar Agus.

Ditambahkannya kita juga tidak tahu, tidak bisa mengkonfirmasi, nanti tunggu hasil penyidikan KPK saja mana yang relepan itu yang mungkin akan di panggil KPK.

"Kita menyerahkan data itu secara bertahap kepada KPK, kita tidak pernah tau itu sampai seperti itu dan tidak pernah membocorkanya ke media," ujar Agus.

Seperti yang telah diberitakan di beberapa Media, tentang nama-nama 40 wanita berikut nilai transaksi perbankan dari Ahmad Fathanah, kepada wanita-wanita mauda dan cantik.

Sementara dari KPK sendiri melalui juru bicaranya Johan Budi juga telah membantah telah memberi keterangan khusus terkait aliran dana (AF) kepada 40 wanita tersebut.

Itu media memilih berita mana yang di naikan, kita jelaskan semuanya bukan khusus wanita-wanita itu semua penjelasan secara umum, kembali kepada medianya ujar Johan Budi, Kamis (23/5) di gedung KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait PPATK
 
PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
 
PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
 
Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
 
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
 
PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]