Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pencucian uang
Wakil Ketua PPATK: Notaris Jangan Jadi Tempat Pencucian Uang
Friday 24 May 2013 15:09:42

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso,Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Drs. Anton Setiadji. Menerima Cindramata dari Panitia Rapat Pleno Ikatan Notaris Indonesia, Jum'at (24/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diperluas dan refreshing course Ikatan Notaris Indonesia, di Grand Sahid Hotel Jakarta Pusat, Jum'at (24/5) dihadiri Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, juga Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, juga Wakil ketua DPR RI serta politisi senior PDI P Ir.H Pramono Anung.

Agus Santoso mengatakan dalam pemaparannya bahwa, "Notaris harus hati-hati dalam bekerja, jangan sampai dijadikan tangan kanan para koruptor dalam menjalankan pekerjaanya, kejahatan dalam pencucian uang hasil tindak pidanan korupsi," ujar Agus.

Dijelaskannya belum tentu juga Notaris yang salah, karena anda punya wewenang yang sangat luas, dalam proses akta jual beli, harus benar-benar dicek KTP-nya, jangan sampai seorang pembantu bisa punya rumah seharga Rp10 miliar.

Contoh, "orang beli mobil lesing, namun 3 bulan langsung dilunasi, ini bisa ketahuan, dan PPATK sekarang sudah bisa masuk dan melacaknya, apalagi dengan Sisminduk on line KTP, bisa kita lacak datanya," kata Agus.

Agus meminta para Notaris untuk bersifat jujur, karena Notaris sebagai garda terdepan sebagai pencegahan pencucian uang, dan kami PPATK adalah penegak hukum, kita harus sama-sama bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sementara Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, mengatakan dalam pemaparanya di hadapan seribuan peserta rapat pleno ikatan notaris Indonesia, "penjelasan umum undang - undang jabatan notaris telah dengan jelas mengamanatkan bahwa notaris melalui akta notarisnya harus mampu menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan mampu mencegah terjadi sengketa di tengah masyarakat," ujar Irjen Anton

Sedangkan, Pramono Anung mengingatkan para notaris yang hadir bila terjadinya perpecahan dalam tubuh organisasi notaris. “Menjadi tugas pemerintah melakukan pertemuan bila ada dua organisasi yang bertikai. Sebaiknya para notaris bekerja dari pada berseteru. Biarkan lembaga tersebut menjalani angaran dasar dan anggaran rumah tangganya masing-masing,” ungkap Pramono.

Pramono menambahkan, tidak perlu takut bila ada dua sampai tiga organisasi yang sama karena dalam profesi kewartawanan juga ada beberapa organisasi. “Yang penting berlomba untuk saling berkontribusi pada negara, agar tidak saling ikut campuri secara internal dalam organisasi notaris tersebut.“ pungkas Pramono (bhc/put)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]