Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Wakil Ketua MPR sayangkan pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia
2022-01-17 10:53:26

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan perlunya pemunduran Pilpres 2024. Pasalnya, pernyataan ini berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi negara kita.

Syarief Hasan menyebutkan, di dalam UUD NRI 1945 menerangkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun. "Pemunduran jadwal Pilpres 2024 juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara.", ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia. "Saya tentu menyayangkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang menteri. Seharusnya, seorang menteri sebagai pejabat negara memahami ketatanegaraan Indonesia khususnya UU Dasar NRI 1945", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mengingatkan, Pemerintah harusnya memperbaiki pola komunikasi di publik. "Para menteri, kepala lembaga pemerintahan harusnya memperbaiki pola komunikasi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi merusak konstitusi negara kita.", ungkap Syarief Hasan.


Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan kontroversi dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (9/1/2022). Bahlil beralasan, dunia usaha rata-rata berharap proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan diundur dalam upaya mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.

Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan, kita semua sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap konstitusi negara. "Kami dari Partai Demokrat melihat bahwa alasan Menteri Bahlil Lahadalia tidak bisa menjadi alasan dimundurkannya Pilpres 2024 karena berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi UUD NRI 1945 ", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]