Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Telkomsel
Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
2022-05-22 04:25:14

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan adanya investasi PT. Telkomsel di GOTO (Perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) yang mencapai USD 370 juta atau setara Rp5 Triliun. Pasalnya, harga saham GOTO kini anjlok 50% lebih sejak IPO, hingga ke angka Rp194/lembar.

Anjloknya harga saham GOTO ini menunjukkan mungkin tidak adanya perhitungan yg matang atau risk management yg baik dalam investasi yang dilakukan PT. Telkomsel yang merupakan anak perusahaan BUMN Telkom. Harga saham GOTO turun hingga 26,9% dari harga pembelian yang dilakukan oleh PT. Telkomsel sebesar Rp265,5/lembar.

Syarief Hasan menilai, investasi yang dilakukan oleh PT. Telkomsel sangat merugikan,dan karena termasuk uang Rakyat maka penegak hukum harus mendalami kasus besar ini. Telkomsel yang telah menyuntik GOTO hingga Rp5 Triliun adalah uang Rakyat", Ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mempertanyakan potensi konflik kepentingan dalam investasi tersebut. "Kita melihat juga adanya potensi konflik kepentingan di dalam persoalan ini. Bagaimana tidak, pemilik saham besar GOTO adalah lingkaran keluarga dari beberapa nama pejabat pemerintahan di negeri ini sehingga banyak masyarakat yang bertanya-tanya.", Ungkap Syarief Hasan.

Ia juga mempertanyakan poin perjanjian kerjasama PT. Telkomsel dengan GOTO. "Tentu kita bertanya-tanya, apa yang menjadi aset dari GOTO ini sehingga PT. Telkomsel sangat berani berinvestasi triliunan rupiah? Harusnya ini semua dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh PT. Telkomsel dan sebaiknya di audit dan hasilnya disampaikan ke Rakyat. Ungkap Syarief Hasan.

Ia pun mengingatkan posisi PT. Telkomsel sebagai anak perusahaan BUMN. "Perlu diingat bahwa PT. Telkomsel adalah anak perusahaan BUMN PT. Telkom. Perusahaan ini adalah milik negara sehingga merugikan perusahaan akibat kebijakan yang salah tentu masuk kategori merugikan negara.", Ungkap Syarief Hasan tegas.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga mengingatkan Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi. "Menteri BUMN harus mengambil tanggungjawab untuk melakukan evaluasi dan harus menghindari konflik kepentingan. Kita tidak ingin mendengar BUMN rugi karena kebijakan keliru dan cenderung merugikan negara akibat adanya kepentingan pribadi .", Tutup Syarief Hasan mengingatkan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
• Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
• RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
• Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
• Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
• Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]