Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Wakil Ketua MPR: Ini Bukan Masalah Pilkada tetapi Soal Penegakkan Hukum!
2016-10-30 07:13:27

Ilustrasi. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat memberikan keterangan kepada para Wartawan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi yang dipimpin oleh Habieb Rizieq pada Jumat (28/10) kemarin menemui Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Ruang GBHN, Komplek Gedung Nusantara V, Jakarta. Dalam pertemuan itu Habieb Rizieq mengatakan gerakan yang dilakukan selama ini adalah untuk menegakkan hukum.

"Gerakan ini dibuat untuk mengawal fatwa MUI dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.

Selama ini dikatakan oleh Habieb Rizieq bahwa, dirinya telah melakukan langkah-langkah konstitusional seperti melakukan pelaporan-pelaporan, menghadirkan saksi-saksi, advokasi, dan mengadakan pertemuan dengan Kapolri, mengadakan pertemuan dengan DPR.

Untuk itu massa yang dipimpinnya datang ke MPR bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi namun juga meminta petunjuk konstitusional.

Selama ini penistaan agama yang dilakukan Ahok telah melukai ummat Islam. Dalam kasus Ahok diakui ada prosedur-prosedur tertutup di mana banyak kejanggalan dalam hukum. Ditegaskan oleh Habieb Rizieq bahwa, massa yang dipimpin tidak ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. "Gerakan ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Hidayat Nur Wahid membenarkan apa yang dikatakan Habieb Rizieq bahwa, ini bukan masalah antara Islam dan non-Islam sebab di daerah lain ada kepala daerah yang non-Muslim namun tidak ada masalah. "Ya karena ia tidak membuat masalah," ujarnya. Hidayat Nur Wahid memberi contoh Provinsi Kalimantan Tengah dua periode dipimpin oleh Gubernur no-Muslim tapi tidak ada masalah.

Menurut Hidayat Nur Wahid kalau kita ingin menjadi negara hukum ya harus menegakkan hukum. "Kita harus menjadikan Indonesia negeri yang adil dan aman," paparnya.

Hidayat Nur Wahid membenarkan bahwa perjuangan ummat Islam dalam kasus penistaan agama ini tak ada hubungannya dengan Pilkada, "ini soal penegakkan hukum," tegas Hidayat Nur Wahid.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]