Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Wakil Ketua KPK Sambangi Peradilan Terdakwa Irjend Djoko Susilo
Tuesday 11 Jun 2013 20:52:22

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator (SIM) Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjend Pol Djoko Susilo, kedatangan Wakil Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Bambang datang sebagai pengunjung istimewa, dan sempat mengagetkan pengujung sidang saat hadirnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (11/6).

Bambang Widjojanto terlihat hadir dalam persidangan itu. Bambang tidak hadir sendiri, beliau bersama dengan Direktur Penuntutan, Ranu Mihardja juga hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di kursi pengunjung barisan belakang.

Bambang yang hadir mengenakan kemeja batik putih coklat tampak serius menyimak proses persidangan saat mendengar keterangan saksi Iptu Tri Hudi Ernawati sekretaris pribadi Irjend Djoko Susilo.

Bambang enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih fokus mendengarkan dengan seksama keterangan saksi di persidangan.

Apa tujuan mendadak kemari pak?

"Lagi mau belajar," ujar Bambang singkat ketika wartawan bertanya padanya.

Sementara itu, dalam persidangan saat saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi (BAP) penydik KPK.

“Karena didesak penyidik yang bilang semua sudah buka. Tidak ada. Keterangan di BAP, tidak benar. Tidak bisa mikir jernih, jadi merasa terdesak,“ ujar saksi Tri Hudi.

Mendengar keterangan itu pun, kuasa hukum terdakwa Irjend Djoko menuding penyidik (KPK) telah melakukan intervensi para saksi dalam memberikan jawaban agar sesuai dengan keinginan mereka.

Belum diketahui apa sebenarnya, tujuan dari kehadiran Bambang Widjojanto sebenarnya dalam proses persidangan Irjend Djoko Susilo tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]