Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
DPRD Kaur
Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
2018-08-24 09:16:32

Darhan, Sip Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Banyaknya tambak udang liar ditanggapi dengan sikap tegas oleh Ketua Tim Terpadu Nandar Munadi, S.Sos, M.Si guna menyikapi keberadaan tambak udang liar yang membandel tersebut mendapat dukungan dari Darhan, Sip sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Nandar Munadi, S.Sos, M.Si selaku Ketua Tim Terpadu pernah menegaskan bahwa tambak udang liar yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi. Revisi Tata Ruang harus jelas dan tidak berbenturan dengan Undang Undang.

Menindak lanjut pemberitaan itu, Wakil Ketua I DPRD Kaur, Darhan, Sip dari fraksi Demokrat saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM di ruang kerjanya pada, Kamis (23/8) mendukung pernyataan tegas ketua tim terpadu tersebut.

"Jika memang para pelaku pengusaha tambak sudah diingatkan, bahkan lokasi tambaknya sudah pernah dilakukan penyegelan oleh tim terpadu, saya rasa memang sudah layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum seperti Polres Kaur," tutur Darhan.

Menurutnya secara kelembagaan dan sesuai dengan fungsi legislasi, DPRD akan memanggil Kabag Hukum Pemda Kaur, untuk menayakan terkait masalah revisi perda rencana tata ruang wilayah RTRW.

"Kami akan memanggil bagian hukum Pemda untuk menanyakan sudah sejauh mana kesiapan revisi RTRW, sebab sekarang ini perda RTRW sudah boleh dilakukan revisi, karena sudah lima tahun. Revisi RTRW bisa dilakukan setelah habis lima tahun berjalan sejak ditetapkannya menjadi Perrda," jelanya.

Disisi lain ia mengatakan bahwa Lembaga Legislatif tidak bisa terlalu jauh ikut campur dalam persoalan tambak, "sebab kami bekerja sesuai dengan tiga tugas pokok yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan, jadi kalau masalah segel menyegel itu sudah diluar kewenangan DPRD."

Ia (Darhan red) sangat menyayangkan banyak pengusaha tambak yang beroperasi, namun sama sekali tidak ada kontribusi kepada daerah sebagai PAD, padahal bisa mencapai miliyaran rupiah uang masuk ke PAD, bila para pengusaha tersebut dapat dan mau membayar PAD dari hasil jual panen mereka, pungkasnya.(bh/aty)


 
Berita Terkait DPRD Kaur
 
• Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
 
• Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
 
• Pemda Menanggapi Positif terkait Pandangan 7 Fraksi DPRD Kaur
 
• Sidang Paripurna DPRD Kaur terkait Raperda APBD-P Berjalan Lancar
 
• Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]