Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Papua
Wakil Ketua DPR: UU Otsus Papua Perlu Direvisi
2019-09-13 08:48:36

Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Fadli Zon.(Foto: Runi/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Fadli Zon menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua perlu direvisi. Dalam rapat pemantauan tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dengan Kaukus DPR untuk Papua melibatkan banyak tokoh dari Papua, pada prinsipnya banyak pihak yang menghendaki evalusi pada UU Otsus Papua.

"Pada prinsipnya semua bersepakat bahwa ini harus ada evaluasi dan mungkin diperlukan segera revisi terhadap Undang-Undang Otsus ini. Apalagi secara durasi, dana otsus sendiri akan berakhir di 2021. Jangan nanti kita kepepet untuk membicarakan hal-hal yang sifatnya strategis dan substansial," jelas Fadli usai rapat yang digelar tertutup di Ruang Delegasi Ketua DPR RI, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Fadli menyadari, Otsus untuk Papua memang diakui banyak manfaatnya tetapi harus ada evaluasi, dia menjabarkan evaluasi terkait banyak hal. "Evaluasi terkait dengan distribusi anggaran, pengelolaan anggaran, dampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat, ekonomi rakyat, kepada pendidikan, kesehatan, sesuai dengan diamanatkan oleh UU itu. Apakah memang ini sudah berdampak langsung atau masih perlu dievaluasi," paparnya.

Fadli juga mengungkapkan, kedepan yang akan segera diatasi adalah persolan kerukunan di Papua jangan sampai kerusuhan terulang kembali, terlebih lagi sampai menelan korban, itu yang sangat dihindari. "Tadi di garis besarnya sekarang bagaimana mengembalikan supaya ini damai dulu. Jangan ada lagi korban, insiden-insiden baru. Ada kedamaian dulu, ada ketertiban," ungkapnya.

Musyawarah dengan tokoh-tokoh Papua yang representatif juga akan digelar, termasuk bagi mahasiswa-mahasiswa dari Papua diberikan kesempatan untuk menuntut ilmu lagi seluas-luasnya, jangan sampai ada halangan.

"Sekaligus permintaan-permintaan agar ada musyawarah terutama mahasiswa-mahasiswa yang sedang belajar, yang mungkin perlu diberikan kesempatan untuk belajar lagi dan sebagainya yang kemarin ikut aksi-aksi dan ditangkapi. Saya kira aspirasi yang berkembang di dalam forum diskusi tadi," kata Fadli.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]