Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
SARA
Wakil Ketua DPR: Puisi Sukmawati Memicu Konflik
2018-04-04 06:49:34

Sukmawati Sukarnoputri (66 Th) saat membaca Puisi yang dinilai berbagai pihak menghina umat Islam.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan isi puisi Sukmawati Sukarnoputri berjudul Ibu Indonesia dapat memicu kembali terjadinya konflik karena menyakiti perasaan umat islam.

"Intinya puisi itu sangat menyakitkan umat muslim, serta dapat memicu potensi terjadinya konflik. Hal yang sudah dingin dan reda akan memicu kegaduhan lagi. Terus terang siapapun umat muslim akan tersinggung dengan ini karena ini sudah menyangkut hal yang fundamental hal yang sangat menyentuh syariah penganut masing-masing umat beragama," kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Politisi PAN ini menginginkan agar masyarakat dapat terus menjaga situasi yang kondusif jangan membuat isu sara yang berpotensi merugikan orang lain dan memicu kembali terjadinya konflik.

"Janganlah sampai kita menyentuh proses sara. Apakah itu menyentuh puisi, kesenian, ataupun budaya. Yang penting harus menjaga stabilitas kebhinekaan yang ada, jangan sampai yang sudah kondusif suasananya menjadi terprovokasi lagi dan situasinya jadi panas lagi," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi dapil Jateng ini juga menanggapi sesi foto Jaksa bersama saksi di ruang sidang. Menurutnya, sesi foto Jaksa bersama saksi Syahrini sebaiknya tidak dilakukan di ruang sidang karena sangat tidak etis.

"Menurut saya kalo urusan foto-foto itu urusan personal/pribadi tetapi ini karena di ruang sidang dan situasinya sangat formal tentunya saya mengatakan semoga ini tidak terjadi lagi. Karena pengadilan itu hal yang sangat sakral, jangan sampai ini kemudian menjadi seolah-olah mengarah ke infotaiment. Ruang pengadilan itu harus betul-betul serius jangan sampai mengarah ke hal-hal yang diluar dari etikanya," jelasnya.(tn/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]