Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Wakil Ketua DPR: Kredibilitas KPU Hancur Di Sidang MK
2019-06-16 00:21:51

Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman disorot. Hal ini lantaran pernyataannya yang kesulitan mendatangkan saksi KPU dari luar kota dan meminta perpanjangan waktu perbaikan jawaban gugatan Pilpres 2019 hingga pada hari Rabu mendatang.

Arief Budiman di depan Majelis Hakim MK, beralasan kesulitan mendatangkan saksi dan perangkat kelengkapan KPU lantaran tiket menuju Jakarta sulit didapatkan di masa arus balik lebaran seperti saat ini.

Padahal diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 21 Mei 2019 lalu, sebelum jadwal waktu yang telah ditetapkan untuk mengumumkan hasil perolehan Pilpres yakni seharusnya pada tanggal 22 Mei, tiba-tiba KPU pada tengah malam 21 Mei tersebut mengumumkan hasil Rekapitulasi Perhitungan Pilpres Pemilu 2019, sedangkan perhitungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU juga belum selesai sampai 100 persen dihitung, yakni baru menghitung 92.14 persen,

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi alasan Arief Budiman kesulitan mendapatkan tiket tak masuk akal, mengingat KPU notabenenya sebagai penyelenggara Pemilu.

"Ini urusan negara, masa susah mendapatkan tiket. Harusnya gratis, tak perlu cari alasan yang aneh-aneh," kritik Fahri di akun Facebooknya, Jumat (14/6).

Fahri tak habis pikir dengan alasan yang disampaikan di depan Ketua MK, Anwar Usman tersebut. Sebab, KPU memiliki banyak pilihan moda transportasi jika memang mengindahkan perintah MK.

"Jika ada niat, (menggunakan) kereta api cukup 1 gerbong untuk angkut logistik dari Surabaya. Sehari langsung sampai Jakarta," jelasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

"Jangan kalian cari-cari alasan wahai KPU," tegas Fahri.

Atas sikap KPU ini, ia pun mengaku semakin ragu dengan kinerja KPU dalam melaksanakan Pemilu 2019 yang penuh dengan kritikan tajam. Terlebih sebelumnya KPU juga menjadi sorotan publik saat memajukan jadwal penetapan hasil Pilpres pada 21 Mei lalu.

"Dan kita semua menjadi benar-benar sangat ragu dengan KPU pusat, kredibilitasnya hancur setelah di hadapan sidang MK sangat terlihat ketidaksiapannya," tutupnya.(aji/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]