Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Wakil Jaksa Agung Melantik 2 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung
2020-12-21 20:54:24

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH MHum mewakili Jaksa Agung RI St Burhanuddin didampingi oleh para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Toni Spontana melantik Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Inspektur I pada Jaksa Agung Muda di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan.

Dalam amanat Jaksa Agung, yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan bahwa rotasi atau alih jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi, dan sekaligus penyegaran personil dalam organisasi di Kejaksaan.

"Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap, guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks," ujarnya pada saat acara pelantikan, Senin (21/12).

Selain itu, kata Untung penting untuk dipahami bahwa sebagai bagian dari pengembangan organisasi. Maka pergantian jabatan ini pun merupakan upaya yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan visi dan misi besar sebagai institusi penegak hukum yang terus senantiasa dapat diandalkan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara Idianto selaku Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan saudara Yunan Harjaka selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda pengawasan, yang baru saja dilantik," imbuhnya.

Selain itu, Untung berharap penempatan pejabat yang baru dilantik pada posisi yang baru dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi penataan, perbaikan, dan penyempurnaan guna kemajuan lembaga Kejaksaan RI. Dalam rangka memajukan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, Jaksa Agung RI memberikan beberapa penekanan tugasnya.

Untung menegaskan kepada Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara

Mendasarkan pada pemahaman bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara. Oleh karena itu pemberantasannya tidak dapat lagi dibatasi dalam lingkup yurisdiksi nasional saja.

"Untuk itu, saya minta kepada saudara untuk menyiapkan perumusan kebijakan teknis yang mampu mengoptimalkan sinergitas kerja sama yang koordinatif antar penegak hukum maupun dengan pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, serta laksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara secara optimal, terukur, obyektif, proporsional, dan profesional," tegasnya dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakannya.

Sedangkan kepada Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Untung menyatakan dalam rangka memastikan terselenggaranya kegiatan pengamanan dan pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang benar, profesional, dan akuntabel oleh jajaran Kejaksaan.

"Saya minta kepada saudara untuk menyiapkan penyusunan kebijakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Selain itu, lakukan upaya yang mampu meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah," ujarnya seraya mengatakan bahwa hal itu adalah perintah Jaksa Agung.

Sebelum menutup amanatnya, kata Untung Jaksa Agung berharap kepada pejabat yang baru dilantik mampu memberikan energi positif dan semangat baru sehingga dapat meningkatkan kinerja yang lebih optimal dan lebih baik lagi.

"Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Semoga Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]