Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Wakil Bupati Bogor Ajak Masyarakat Lawan Covid-19 dengan Ikuti Vaksinasi
2021-07-13 00:04:51

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Banjarsari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan ajak masyarakat lawan Covid-19 dengan ikuti vaksinasi dan disiplin taati Protokol Kesehatan (Prokes) serta aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Bogor.

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Banjarsari Kecamatan Ciawi, Senin (12/7).

Iwan mengatakan, melalui pelaksanaan vaksinasi massal dirinya optimis bisa mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor rata-rata perhari sudah mencapai angka 350 orang yang tersebar di Kabupaten Bogor, keterisian RSUD juga cukup tinggi.

"Target kami minimal 60% masyarakat Kabupaten Bogor harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kalau sudah 60% masyarakat Kabupaten Bogor divaksin tidak akan ada polisi jaga-jaga di jalan, karena itu tujuannya untuk mengurangi dulu mobilitas dan aktivitas masyarakat, mudah-mudahan dua minggu ke depan atau tanggal 20 Juli, kasus Covid-19 sudah turun, kalau sudah turun Insyaallah kegiatan akan longgar kembali," ungkapnya.

Iwan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama lawan Covid-19, selain vaksinasi, harus jaga jarak dan taati Prokes serta patuhi aturan PPKM Darurat. Pemerintah bukan menghalangi, tetapi hanya membatasi agar penanganan Covid-19 di rumah sakit bisa maksimal dan membantu menekan angka masyarakat yang sakit. Meskipun Virus itu tidak akan hilang tetapi minimal mengurangi orang-orang yang terkena virus secara serentak.

"Untuk itu aktivitas masyarakat kami tahan dulu, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan malam, hajatan tidak boleh, resepsi tidak boleh. Kalau akad nikah boleh, yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya kedepan kita bisa hidup beraktivitas secara normal, baik itu berdagang, ke pasar, hajat, apapun bisa bebas kembali," terang Wakil Bupati.

Selanjutnya, Kepala Puskesmas Banjarsari, Ema Purnamasari menyatakan, adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan vaksinasi massal serentak di Kecamatan dua kali perminggu, dengan sasaran 2.000 penerima vaksinasi untuk satu kali kegiatan jadi dalam satu minggu ada 4.000 sasaran penerima vaksin.

Ada tiga Puskesmas di wilayah Kecamatan Ciawi yang dijadikan lokasi tempat pelaksanaan vaksinasi massal, salah satunya Puskesmas Banjarsari.

"Target kami seminggu itu 1.400 sasaran persatu Puskesmas, karena SDM kami juga sedikit jadi dibagi menjadi 4 kali kegiatan. Biasanya kami vaksin di hari Selasa dan Kamis dengan kebijakan Bupati jadi kita tambah di hari Senin dan Rabu. Untuk hari ini 350, sampai hari Kamis jadi 1.400, jadi perhari 350 vaksinasi. Kedepan untuk mempermudah masyarakat selain di Puskesmas kita juga akan adakan di desa, supaya masyarakat yang jauh tidak kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi," ujarnya.(bh/hmd)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]