Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Wakapolri di Periksa KPK Secara Maraton, Untuk 3 Tersangka Sekaligus
Tuesday 09 Jul 2013 18:00:49

Komjen Pol Nanan Soekarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, selepas diperiksa selama enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa, (9/7) pukul 15:00 WIB dan memberi penjelasan kepada wartawan terkait pemeriksaan yang ke dua kali dalam kaitan kasus Simulator SIM, dimana posisi Nanan saat itu sebagai Irwasum Mabes Polri.

Komjen Nanan Sukarna mengatakan kepada wartawan, "Jadi hari ini, saya di panggil sebagai saksi, untuk pemeriksaan terhadap Brigjen Didik, saudara Bambang Sukotjo dan Budi Susanto," ujar Nanan Soekarna.

Ditanya wartawan, Pak Nanan, coba anda jelaskan posisi anda saat itu sebagai Irwasum Polri, dan anda sempat menandatangani pra audit saat itu?

"Justru, saya hadir bukan sebagai Wakapolri, namun posisi saya sebagai Irwasum Polri. Maka, bagaimana kaitannya antara memenangkan lelang, kemudian pra audit itu tentang menyetujui kewenangan lelang," ujar Nanan Soekarna.

Di tanya kembali, Pak Nanan bagaimana dengan BAP dakwaan Pak Djoko Susilo tentang adanya aliran uang Rp 500 juta itu pak?

"Tidak ada, itu tentunya nanti, akan ditanyakan oleh mereka penyidik KPK kepada yang lain," ujarnya kembali.

Apa peran dari Indra Pramugari, sebagai anggota Pra audit terkait pengadaan kendaraan R2 dan R4 di Mabes saat itu pak?

"Sekali lagi bahwa, pra audit itu adalah menyetujui hasil PPK, melaksanakan lelang, dengan catatan, ada hal yang harus penyempurnaan," ujar Nanan Soekarna.

Apakah itu tidak bertentangan dengan Perpres 54?

Di jawab, Nanan kembali, "tidak ada, justru seharusnya, KPA dan PA itu membentuk tim khusus untuk mengawasi kewenangan yang diberikan kepada KPA masing-masing," ujarnya kembali.

Nanan juga menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula hingga bergulir ke KPK, sudah ditemukan awalnya ada indikasi pelanggaran teknis dan kode etik, di temukan oleh Timwas Krimsus yang menemukannya saat itu, selanjutnya Kapolri, Irwasum, langsung melakukan penyelidikan pelanggaran kode etiknya dan dugaan korupsi.
Sehingga akhirnya kasus itu diserahkan ke KPK, pungkas Nanan.

Komjen Nanan Soekarna diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dimana hingga saat ini Mantan Kakorlantas dan Wakorlantas sudah tetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara ini, sebelumnya juga, terdepak dari Polda Sumut 2009, Nanan di nilai gagal mengamankan aksi unjuk rasa pemekaran Provinsi Protap. Yang berakhir dengan tewasnya Ketua DPRD Sumut ditangan pendemo, setelah itu desakan cukup kuat agar Nanan dicopat dari jabatannya Kapolda saat itu.

Almarhum Aziz Angkat merupakan politisi senior dari Partaii Golkar, namun setelah Nanan ditarik ke Mabes Polri karir Nanan kembali naik, setelah menjabat Irwasum, juga sempat Menjabat Kadiv Humas Mabes Polri, dan akhirnya menjadi orang nomor dua di Korps baju cokelat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]