Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Wakapolri Kembali di Periksa KPK Terkait Kasus Simulator SIM
Tuesday 09 Jul 2013 14:58:16

Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, hari ini Selasa, (9/7) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Nanan Soekarna diperiksa terkait kasus pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sejak tiba di kantor KPK sekitar pukul 09:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB, masih terus menjalani pemeriksaan, Nanan hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap. Ia mengaku akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya dimintai keterangan untuk Brigjen Didik Purnomo," ujarnya sesaat setelah tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Mantan Kepala Polisi Sumatera Utara ini, berharap, agar kasus Simulator SIM cepat selesai.

"Saya tidak ingin tahu siapa yang diperiksa, yang pasti semoga kasus ini segera tuntas, terbuka, dan transparan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan wartawan menanti selesainya, pemeriksaan, tampak juga. Puluhan SESPIM dari Mabes Polri lengkap dengan seragam berjaga-jaga menanti pemeriksaan Komjen Nanan Soekarna.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]